Lihat ke Halaman Asli

Jihan DwiAriyani

Mahasiswa S1 PWK Universitas Jember

Ibu Kota Baru Vs Anggaran yang Fantastis

Diperbarui: 30 Maret 2020   00:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Wacana pemindahan ibukota sudah dipastikan akan terealisasikan. Pemindahan ibukota yang sudah direncanakan sejak masa kepemimpinan Presiden Soekarno ini baru akan terealisasikan mulai tahun 2020. 

Wacana itu sudah lama ada karena dianggap akan terjadi ketimpangan dan memang terbukti adanya. Pemindahan ibukota ke Provinsi Kalimantan Timur disebabakan karena masalah lingkungan dan overpopulasi di Jakarta dan tidak terjadinya pemerataan pembangunan sehingga pemindahan ibukota dianggap menjadi solusi terbaik untuk mengatasi masalah tersebut. 

Distribusi penduduk sebagian besar bertumpu di Jawa sebagai pusat kekuasaan hanya mungkin dapat terdistribusi ke luar Jawa bila ada perubahan dengan lahirnya wacana pemindahan Ibu Kota Negara.

Pemindahan ibukota ini dilakukan agar terwujud pemerataan dan keadilan ekonomi. Ada pertumbuhan yang signifikan yang akan terjadi baik dari segi infrastruktur hingga sumber daya manusia. Pemindahan ibu kota ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. 

Pada 26 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa ibukota baru akan dipindahkan di wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

Menurut Presiden Joko Widodo, alasan wilayah di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara menjadi lokasi pemindahan ibukota Indonesia yang baru karena kecilnya resika bencana alam di wilayah itu. Lokasi ibukota yang baru juga berada di tengah – tengah Indonesia. 

Balikpapan dan Samarinda yng berdekatan dengan ibukota yang baru juga sudah berkembang serta memiliki infrastruktur yang lengkap. Selain itu, di wilayah tersebut tersedia tanah seluas 180.000 hektare yang telah dikuasi pemerintah.

Pemindahan akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, dilakukan mulai tahun 2021 sampai 2024. Pada tahap tersebut pemerintah akan memindahkan istana, kantor, lembaga eksekutif dan yudikatif, taman budaya dan botanical garden. 

Kedua, dilakukan pada tahun 2024 sampai tahun 2029. Pada tahap ini pemerintah akan memindahkan beberapa sarana yang diperlukan untuk menunjang keberadaan ibukota, seperti perumahan PNS, TNI, polri, fasilitas Pendidikan dan kesehatan dan pangkalan militer. 

Ketiga, dilakukan tahun 2030 sampai tahun 2045. Pada tahap ini, pemerintah aakan membangun nationa park, konservasi orang utan, kluster, pemukiman, metropolitan dan wilayah pengembangan terkait dengan provinsi sekitar.

Sebagai sarana penunjang, Presiden Joko Widodo juga mengatakan bahwa pemerintah akan segera merancang undang – undang untuk pemindahan ibukota yang pembangunannya akan dimulai pada 2020 dan pemindahan akan dilakukan secara bertahan mulai tahun 2024. Pemimpin ibukota baru nantinya tidak dipimpin oleh gubernur melainkan Kepala Badan Otorita Ibukota Indonesia yang setingkt dengan Menteri. Badan Otorita akan dibantu oleh Manager Kepegawaian untuk mengawasi pemerintah ibukota baru nantinya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline