Penyalahgunaan narkoba sangatlah dilarang. Dalam penyalahgunaan ini terjadi pada generasi muda hingga tua yang kian meningkat. Selain dilarang dalam penyalahgunaannya, narkoba juga dilarang untuk diperjual belikan oleh siapapun.
Seperti kasus yang menimpa Irjen Teddy Minahasa seorang perwira yang menjabat sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam kasus ini, mantan kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara terlibat dalam kasus tersebut. Polisi mengungkapkan bahwa peran AKBP Doddy dalam kasus ini dikarenakan mengganti barang bukti Narkoba dengan Tawas.
Pengungkapan kasus narkoba ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkapkan jenis sabu pada Mei 2022. Total seluruhnya ada 41,4 kilogram yang berhasil di sita oleh Polres Bukittinggi saat itu. Seiring berjalannya kasus, Polres Bukittinggi memusnahkan sebagian besar sabu dengan total 41,4 kilogram sabu yang disita, hanya 35 kilogram sabu saja yang dimusnahkan. 5 kilogram sisa dari penyitaan sabu tersebut, diduga digelapkan oleh Teddy Minahasa dan Doddy Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi oleh detikcom mengatakan bahwa penyidik Direktorat Narkoba akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM di Mabes Polri. Dalam pemeriksaan Irjen TM sempat tertunda pada Sabtu, 15 Oktober 2022 kemarin. Teddy Minahasa ingin menunda pemeriksaan dikarenakan menolak pendamping hukum yang telah disediakan oleh Polda Metro Jaya. Endra Zulpan mengatakan bahwa penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya akan mengakomodasi permintaan Irjen Teddy Minahasa tersebut. Penyidik selanjutnya akan memeriksa Teddy Minahasa pada Senin, 17 Oktober 2022. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Jauharsa mengatakan, pihaknya akan menerapkan pasal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara untuk Teddy dan tersangka lainnya.
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan terancam hukuman mati. Sejumlah pasal akan didakwakan kepada Teddy Minahasa dengan terjerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun. Semoga setelah tiga kasus besar menimpa kepolisian dan mencuat di negeri ini, masyarakat masih menaruh harapan besar kepada aparat yang berslogan sebagai pengayom masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H