Lihat ke Halaman Asli

Jihan Dwi

Mahasiswa S1 PWK

Lindungi Aset Daerah dari Pinjaman Daerah

Diperbarui: 10 Mei 2020   12:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Daerah memerlukan pembangunan untuk menyediakan infrastruktur yang memadai untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam hal tersebut, diperlukan pendanaan yang besar  dimana pembiayaan pembangunan didapatkan melalui pembiayaan kreatif salah satunya melalui pinjaman daerah. Menurut Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2005, pinjaman daerah merupakan transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut berkewajiban untuk membayar kembali.

Pinjaman daerah sebagai salah satu pembiayaan pembangunan infrastruktur layanan publik yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, APBN/luar negeri melalui persetujuan DPRD untuk pinjaman jangka menengah dan jangka panjang. Pinjaman daerah ini sebagai insiatif pemda sebagai upaya menutupi defisit untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Pinjaman daerah dapat diteruskan kepada BUMD sebagai pinjaman, hibah, atau penyertaan modal sebagai alternatif pembiayaan untuk menutupi defisit APBD, berbagai pengeluaran pembiayaan dan menutup kekurangan kas dengan syarat, yang pertama jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melenihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. 

Yang kedua, rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman lebih dari atau sama dengan 2,5. Yang ketiga, tidak memiliki tunggakan kepada pemerintah pusat apabila pinjaman yang akan diajukan bersumber dari pemerintah pusat. Yang keempat, persyaratan yang lain yang ditetapkan oleh calon pemberi pinjaman. Yang kelima, memperoleh persetujuan DPRD untuk pinjaman jangka menengah dan jangka panjang. Kelima syarat tersebut menjadi acuan khusus untuk memperoleh persetujuan pinjaman daerah.  

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, terdapat tiga jenis pinjaman daerah yaitu, pinjaman daerah jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. 

Pinjaman jangka pendek merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan dengan satu tahun anggaran dan pembayaran kembali pinjaman yang memuat pinjaman pokok, bunga, dan biaya lain seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang dibutuhkan untuk menutupi kekurangan arus pada tahun yang dialokasikan.

Pinjaman jangka menengah merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan pembayaran kembali pinjaman yang mencakup pinjaman pokok, bunga, dan biaya lain harus dilunasi dalam kurun waktu daerah yang diklaim guna membiayai penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan.

Sedangkan pinjaman jangka panjang merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu yang lebih dari satu tahun anggaran dan pembayaran Kembali pinjaman yang meliputi pinjaman pokok, bunga, dan biaya lain harus dilunasi pada tahun -- tahun anggaran berikutnya sesuai dengan perjanjian bantuan pinjaman yang diakui untuk membiayai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan.

Untuk melakukan pinjaman dari pemerintah yang dananya berasal dari luar negeri, prosedur yang dilakukan pertama kali yaitu Pemerintah Daerah mengusulkan kegiatan kepada MENEG PPN/BAPPENAS dan memberikan rencana pinjaman daerah kepada Menteri Keuangan. 

Kemudian, Menteri Dalam Negeri memberi pertimbangan kepada Menteri Keuangan yang selanjutnya BAPPENAS memberikan hasil keputusannya kepada Menteri Keuangan. 

Setelah itu terjadi negoisasi antara Menteri Keuangan dengan calon pemberi pinjaman dari luar negeri untuk memberikan keputusan final mengenai terjadi atau tidaknya pinjaman tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline