Islam merupakan agama yang akan membawa rahmat bagi seluruh alam di dunia ini, dan esensi terpenting bagi Islam adalah rahmat bagi seluruh alam yang tertuang dalam aturan hukum syariah yang lengkap.
makna rahmatan lil alamin memiliki makna yang luas tetapi hanya tertuju pada satu, yakni kebaikan secara universal. makna maqasid al-syariah adalah sebagai tujuan dalam melakukan suatu sunnah. jika seorang muslim mengerjakan sebuah maqasid atau hukum Islam, maka akan mendapatkan keselamatan dan kesejahteraan bagi dirinya dan orang lain.
Konsep maqasid syariah dikembangkan oleh Al-Ghazali, yang mana ia memahami makna hal yang baik harus dilindungi, yakni:
hifdzul iman
hifdzul aql'
hifzdul nafs
hifzdul nasl
hifzdul maal
tetapi seiring berkembangan zaman, dan teori tersebut telah direvisi oleh beberapa murid al-Ghazali, yang pada akhirnya mengkategorikan maqasid syariah dengan tiga makna, yakni hak dharuriyyat atau hak primer, hak hajiyyat atau hak sekunder, dan hak tahsiniyat atau hak yang digunakan ketika butuh, tetapi jika memenuhi kebutuhan tersebut akan menyempurnakan pelaksanaan hak-hak lainnya.
semakin berkembangnya zaman, diplomasi pun semakin berkembang pesat pula, tidak dari awal makna diplomasi yang berarti sebuah lipatan logam hingga sekarang yang dapat dimaknai sebagai alat untuk melakukan kerjasama atau menyelesaikan permasalahan dengan negara lain, dengan cara bernegosiasi, berdebat dan berdiskusi agar mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan dari permasalahan yang sedang muncul.
dalam terminologi khusus, diplomasi Islam dimaknai dengan dakwah. yang mana esensi dakwah adalah ajaka untuk menyeru dalam kebaikan dan mencegah kerusakan dengan memberi contoh atau keteladanan agar pesan Islam sebagai rahmatan lil alamin dapat tersampaikan.