Lihat ke Halaman Asli

Bayar PBB, Jangan Lupa Tanya STTS ( Surat Tanda Terima Sementara )

Diperbarui: 4 April 2017   17:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi anda orang bijak seperti saya yang taat pajak tentu tak asing lagi dengan PBB alias Pajak Bumi dan Bangunan, setiap tahun petugas dari kelurahan memberikan SPPT biasanya berwarna coklat yang berisi rincian tagihan pajak bumi dan bangunan yang harus kita bayar, dan bagi sebagian kita banyak yang tidak tahu bahwa setelah kita membayar PBB sesuai SPPT kita harus segera mendapatkan STTS atau Surat Tanda Terima Sementara biasanya berwarna putih dan STTS ini sangat penting sebagai bukti bahwa kita telah membayar PBB atas Tanah dan bangunan yang kita miliki.

Mengapa STTS Penting ?

Ternyata STTS berguna ketika kita melakukan pengurusan surat surat atas tanah dan bangunan tersebut, baik pembuatan sertifikat maupun proses balik nama saat kita  akan menjualnya dan STTS merupakan salah satu persyaratan yang akan di tanyakan notaris, dan jika kita tidak memilikinya maka kita harus mengkonfirmasi ke kantor pajak jika data data menunjukan kita sudah membayarnya maka petugas pajak akan memberikan STTS nya sedangkan jika di data ternyata tidak ada Hmmm... uang yang anda setor setiap tahun itu larinya kemana ya ??  dan mau tidak mau anda  harus membayar kembali di kantor pajak tersebut untuk mendapatkan STTS,  untuk diketahui STTS yang dibutuhkan dalam persyaratan tersebut adalah pembayaran 7 Tahun terakhir berarti anda harus membayar 7 tahun terakhir atas Pajak yang harus anda bayar.

Jika ada kompasianer yang sekaligus petugas pajak ada pertanyaan yang ingin saya sampaikan yaitu apakah Pembayaran PBB tersebut harus lewat kelurahan ? sebab kadang STTS atas SPPT kita tidak diberikan atau lupa diberikan sehingga saat dibutuhkan mereka juga lupa apakah sudah memberikan atau memang sengaja tidak memberikan.

Di SPPT tersebut kalo tidak salah, bisa dibayarkan via BRI atau langsung ke kantor pajak , dan menurut saya ini lebih efektif karena BRI atau kantor pajak akan  langsung memberikan STTSnya, dan anehnya petugas kelurahan bersikeras bahwa pembayaran PBB harus via mereka, ada pendapat dan pengalaman kompasianer ?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline