Lihat ke Halaman Asli

Transjakarta dan Kampanye "Stop Pelecehan Seksual"

Diperbarui: 7 Januari 2024   18:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kampanye "Stop Pelecehan Seksual" oleh PT. Transjakarta, sumber: PT. Transjakarta

Kasus pelecehan seksual yang terjadi di dalam moda transportasi umum kian menjadi hal yang cukup meresahkan bagi banyak pihak, tak terkecuali pengguna moda transportasi umum Transjakarta. Sepanjang tahun 2023, tercatat sebanyak 41 aduan tindak pelecehan seksual yang terjadi di dalam transportasi umum Transjakarta. Adapun pihak PT. Transjakarta mengungkapkan bahwa jenis pelecehan yang sering mereka dapati sesuai pada laporan yang diterima berupa physical touch atau sentuhan fisik yang dilakukan pelaku kepada korban, baik itu sesama laki-laki ataupun perempuan.

Syifa Nur Sakinah, Pengguna Transportasi Transjakarta menyatakan bahwa tindakan pelecehan seksual di dalam bus Transjakarta merupakan tindakan yang amat sangat merisaukan. Ia menuturkan bahwa pelaku-pelaku pelecehan seksual itu harus mendapat hukuman yang berat karena tindakannya dapat memberikan rasa trauma bagi korban.

"Menurut saya pribadi, pelecehan seksual di dalam Transjakarta ini sangat amat tidak dibenarkan dan harus ditindak lanjut oleh pihak yang berwenang. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan rasa trauma fisik ataupun mental yang mendalam bagi korban," ucap Syifa pada Jumat (5/1/2024).

Adapun fenomena tersebut juga mendapat tanggapan dari PT. Transjakarta sebagai lembaga yang mengurus hal tersebut. Pihaknya juga berpendapat bahwa tindak kejahatan tersebut harus dilawan dan diberantas. Sebagai respons atas hal tersebut, PT. Transjakarta menggelar kampanye "Stop Pelecehan Seksual". Lantas, bagaimana kampanye ini berjalan dan dapat memberikan impact bagi masyarakat?.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat, Apriastini Bakti Bugiansri menyatakan bahwa kampanye ini dibuat dengan tujuan melawan tindak pelecehan seksual yang biasa terjadi dalam bis Transjakarta. Lanjutnya, ia menyampaikan bahwa Transjakarta berkomitmen untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan untuk pengguna ketika bermobilitas menggunakan Transjakarta.

"sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor transportasi, memastikan kenyamanan dan keamanan bermobilitas adalah yang menjadi fokus utama kami, termasuk terkait isu pelecehan seksual yang ada di sektor-sektor transportasi publik tidak terkecuali Transjakarta," ucapnya pada Kamis (4/1/2024).

Apriastini juga menyampaikan bahwa sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung kampanye ini. PT. Transjakarta melakukan beberapa inovasi seperti penyediaan bus pink yang dikhususkan bagi pelanggan wanita dan pemasangan CCTV di seluruh bus Transjakarta dan di setiap sudut bus.

"Untuk memastikan serta meminimalisir adanya tindak pelecehan seksual, Transjakarta melakukan kampanye "Anti Pelecehan Seksual". Upaya yang sudah kami lakukan sejak lama yakni dengan menyediakan fasilitas bus pink yang diperuntukkan secara khusus bagi pelanggan wanita. Tidak hanya di bus pink, seluruh bus juga dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV). Selain itu, Transjakarta juga membuat campaign #StopPelecehanSeksual yang diluncurkan pada Agustus tahun lalu," lanjutnya.

Adapun Apriastini menambahkan, untuk semakin meminimalisir pelecehan seksual saat menggunakan bis Transjakarta, pihaknya juga menempatkan petugas pramusapa yang siap membantu jika ada tindakan-tindakan serupa untuk ditangani secepat mungkin. Selain itu, PT. Transjakarta juga bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta melalui pos sapa, komunitas, hingga personil Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Selain pada tindakan preventif, Apriastini menuturkan jika pelanggan merasa mendapat tindakan pelecehan seksual saat menggunakan layanan Transjakarta, dirinya dapat melaporkan hal tersebut kepada petugas pramusapa yang berada di dalam bus ataupun berada di dalam halte, atau menghubungi nomor 1500-102. Selanjutnya pihak Transjakarta akan membantu korban menjalani pemeriksaan hingga tindakan lebih lanjut, dan apabila pelaku benar dan terbukti melakukan tindakan asusila tersebut, pelaku akan diserahkan ke pihak berwajib untuk mendapat penanganan selanjutnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline