Lihat ke Halaman Asli

Tugas UAS Mata Kuliah Sosiologi Hukum "Resume Materi Pertemuan 1-14"

Diperbarui: 9 Desember 2024   22:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Assalamu'alaikum wr wb

Perkenalkan saya Muhammad Jidan Madina, dengan NIM 222111286, kelas 5H.

Di sini saya akan menyampaikan kembali materi yang saya dapat di mata kuliah sosiologi hukum dari pertemuan 1-14 yang telah saya rangkumkan.

Sosiologi, Hukum, dan Sosiologi Hukum

  1. Pengertian Sosiologi

Sosiologi mempelajari hubungan manusia dalam kelompok, interaksi sosial, struktur sosial, dan perubahan sosial.

  1. Pengertian Hukum

Hukum adalah aturan yang bersifat mengikat, memaksa, dan mengatur perilaku masyarakat untuk mencapai keadilan.

  1. Pengertian Sosiologi Hukum

Cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat secara empiris dan analitis.

  1. Objek Kajian Sosiologi Hukum

Objek Material: Kehidupan sosial, gejala, dan proses hubungan manusia.

Objek Formal: Hubungan sosial dan interaksi antarmanusia dalam masyarakat.

  1. Hubungan Hukum dengan Gejala Sosial

Hukum memperlancar interaksi sosial, mengatur kelompok sosial, dan dipengaruhi oleh kebudayaan.

Hukum berperan dalam perubahan sosial dan menangani masalah sosial, seperti kejahatan.

  1. Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline