Lihat ke Halaman Asli

jian ayune

mahasiswi tahun ke-3

Kita dan Budaya Patriarki

Diperbarui: 24 Mei 2022   23:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: https://www.its.ac.id/news/2020/04/22/belenggu-budaya-patriarki-terhadap-kesetaraan-gender-di-indonesia/

“ Kebudayaan merupakan hasil karya cipta dan rasa masyarakat” begitulah kata Ki Hajar Dewantara

Sejalan dengan pengertian dari budaya itu sendiri yaitu cara berpikir dan bertindak objek material yang membentuk cara hidup seseorang atau sekelompok masyarakat. Kebudayaan yang ada di Indonesia sendiri beragam bentuknya, mulai dari bahasa, kepercayaan, nilai dan keyakinan. Pluralisme ini terus berkembang seiring berjalannya waktu dan muncul adanya kebudayaan baru adaptasi dari hasil globalisasi menambah khasanah keragaman budaya yang ada di Indonesia, menurut Arumsari budaya itu mengakar sekaligus dinamis. 

Masyarakat indonesia sendiri mayoritas menganut kebudayaan ketimuran yang mengedepankan norma kesusilaan, dimana sanksi dari norma kesusilaan ini biasanya berupa sanksi sosial. Budaya ketimuran berkembang dan mengakar di Asia ,salah satu unsur budaya ketimuran juga kental akan sarat budaya patriarki, dimana Patriarki adalah suatu sistem dimana adanya relasi yang timpang antara yang mendominasi dan yang didominasi, atau. yang mendominasi mengontrol yang didominasi. 

Hal ini berkaitan dengan. ekspresi gender dimana yang mendominasi adalah kaum-kaum maskulin atau superior sedangkan yang didominasi adalah kaum-kaum feminine atau inferior. Patriarki di Indonesia muncul ketika era penjajahan Belanda, pada saat itu perempuan menjadi kaum tertindas secara lahir maupun batin. Perempuan tidak perlu mengenyam pendidikan tinggi karena hanya akan berada di dapur, sumur, dan kasur, begitu sempitnya persepsi akan seorang wanita karena dianggap hanya kapabel dalam urusan domestic, sementara laki-laki menjadi kaum dominan dan dianggap lebih superior. 

Juga berkembangnya stereotip bahwa wanita lemah, penurut, kurang cerdas, lebih mengandalkan perasaan dan sebaliknya untuk laki-laki dianggap kuat, berpendirian, cerdas, dan rasional merupakan salah satu budaya yang secara sadar atau tidak tetapi sudah terpatri dan mengakar dalam konstruksi budaya di Indonesia.

Menurut Puspitawati dalam Rahmadani (2013) kata “gender” dapat diartikan sebagai perbedaan peran, fungsi, status dan tanggungjawab pada laki-laki dan perempuan sebagai hasil konstruksi sosial yang tertanam lewat proses sosialisasi dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa gender menyangkut aturan sosial yang merujuk pada perbedaan laki-laki dan perempuan. 

Budaya patriarki dalam hal ini lebih menguntungkan gender pria yang pada akhirnya mendominasi gender wanita. Perjuangan melawan gerakan patriarki ini bahkan sudah ada sejak jaman kolonial Belanda salah satunya diprakarsai oleh R.A. Kartini, bukan tanpa sebab R.A Kartini diangkat oleh presiden Soekarno menjadi salah satu Pahlawan Pejuang Kemerdekaan melalui Kep. Pres. RI No.108Tahun 1964 dan bahkan menetapkan tanggal lahirnya yaitu 21 April sebagai hari Kartini, karena perjuangannya yang memperjuangkan pendidikan untuk kaum wanita dan gagasannya melalui surat yang ia tulis kepada teman penanya di Belanda berisi ingin memajukan indonesia yang saat itu masih terbelakang dampak dari penjajahan. Ia adalah satu dari sekian banyak tokoh yang menjadi ikon perjuangan kaum wanita di indonesia, meruntuhkan budaya patriarki yang selama ini dianggap sebagai sesuatu yang mutlak.

Pro kontra terhadap budaya patriarki masih sangat sering terjadi di Indonesia, masyarakat beranggapan bahwa menentang budaya ini sama saja dengan menentang agama karena adanya fanatisme agama berlebihan sehingga tidak mengkaji ulang apa-apa saja yang menjadi dalil tetapi malah menelan mentah-mentah konsepsi dari yang menurut mereka adalah “junjungan”. Hal ini disebabkan oleh kaum yang merasa mendapat previlege dengan masih langgengnya budaya patriarki ini tentu tidak setuju jika budaya ini dihapuskan. 

Padahal tercantum dalam Undang-Undang Persamaan Hak Perserikatan Bangsa-Bangsa di pasal 3 “Deklarasi Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita” menetapkan “Segala langkah yang sesuai akan diambil untuk membentuk pendapat umum dan mengarahkan cita-cita nasional pada pembasmian prasangka dan penghapusan praktek-praktek lain yang berdasar pada anggapan bahwa wanita lebih rendah”. Contoh masalah sosial yang ada dalam belenggu budaya patriarki adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sepanjang tahun 2018 KOMNAS Perempuan mencatat setidaknya terdapat ada 348.446 kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tersebar ke 34 Provinsi di Indonesia. 

Hal ini merupakan bukti nyata bahwa kekerasan suami terhadap istri masih terlegitimasi oleh budaya di Indonesia, istri dianggap pantas diberi kekerasan dalam bentuk fisik maupun verbal jika tidak menuruti kata suami merupakan hal yang wajar bagi mereka yang pro terhadap patriarki, termasuk pelegalan marital rape. Hal ini tentu membuat istri memiliki keterbatasan dalam berpendapat atau melakukan sesuatu yang hakikatnya melanggar Hak Asasi Manusia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline