Di tengah masyarakat terfokus pada permasalahan kisruh papua yang hampir setiap hari menghiasi media-media online, kabar buruk baru saja terdengar yaitu adanya RUU KPK yang hampir mencapai titik akhir, tidak ada proses perdebatan alot antara anggota DPR melainkan satu suara untuk mewujudkan undang-undang revisi KPK.
Ini menjadi kabar buruk sebab dari draft undang-undang yang saya baca terdapat 2 poin yang sangat melemehkan KPK sebagai lembaga Independen tertinggi penanganan kasus Korupsi yaitu :
1. Pembentukan dewan pengawas KPK yang anggotanya akan dipilih langsung oleh DPR, saya sebagai masyarakat yang awam hukum menilai dengan adanya dewan pengawas ini apalagi dipilih oleh DPR akan menghambat kerja KPK untuk memberantas KKN baik ditubuh DPR itu sendiri atau Kepala pemerintahan baik kabupaten atau Daerah sebab yang namanya dipilih oleh DPR tentu sedikit banyaknya akan memiliki hubungan dengan DPR itu sendiri khususnya menyangkut kepentingan.
2. Pembatasan wewenang penyadapan, saat ini KPK lebih banyak menemukan bukti KKN berdasarkan hasil penyadapan yang mereka lakukan, tetapi pada draft RUU ini wewenang itu dibatasi dengan adanya dewan pengawas KPK, setiap aktivitas penyadapan harus mendapatkan Izin dari dewan pengawas. menurut hemat orang awam seperti saya tentu ini akan sangat melemahkan sebab kasus KKN yang saat ini banyak terungkap adalah dari lembaga DPR itu sendiri, kalau harus minta izin ke dewan pengawas yang notabene nya dipilih oleh DPR saya pesimis akan berjalan lancar dan sesuai keinginan KPK.
selain 2 poin itu terdapat juga beberapa poin yang tidak secara langsung melemahkan yaitu:
1. KPK akan dijadikan sebagai lembaga pemerintahan pusat dan pegawainya sebagai ASN, ini akan membuat KPK tidak lagi independen dalam penanganan kasus KKN lembaga pemerintahan dan akan terseret dalam kompetisi politik antara pemerintah dan oposisi sehingga akan menimbulkan ketidakpercayaan publik atas netralitasnya dan pada akhirnya KPK dianggap masyarakat tidak diperlukan lagi dan dibubarkan.
2. Penyelidik KPK harus berasal dari Polri, dimana polri sendiri merupakan lembaga pemerintah yang pegawainya adalah ASN ini bertentangan dengan putusan mahkamah konstitusi yang menyebutkan bahwa KPK bisa memilih dan mengangkat pneyelidik sendiri.
3. perkara yang menjadi perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, padahal yang namanya KKN pasti akan meresahkan dan merugikan masyarakat sehingga diperlukan peran serta masyarakat baik dalam pengawasan juga pendampingan agar kasus itu bisa selesai sesuai dengan semestinya.
4. KPK tidak bisa lagi melakukan
- pelarangan keluar negri