Lihat ke Halaman Asli

hasran wirayudha

welcome to my imagination

PB Djarum Berhenti, Prestasi Jadi Ilusi

Diperbarui: 10 September 2019   15:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: indosport.com

Bulu tangkis, merupakan cabang Olah raga yang paling banyak mengharumkan Indonesia di kancah olahraga Internasional dan salah satu perusahaan yang masih aktif mencetak atlit-atlit bulu tangkis handal adalah Djarum melalui Djarum foundation yang telah mencari bibit-bibit unggul melalui audisi di berbagai kota besar Indonesia sejak tahun 2006 dan telah memperoleh banyak prestasi yang memukau.

Namun kabar mengejutkan, PB jarum menghentikan audisi tahun 2020 yang tengah berlangsung dan belum bisa memastikan apakah beswan Djarum akan tutup total atau akan dibuka kembali pada tahun 2021. KPAI merupakan pihak yang pertama kali menyebabkan berhentinya audisi Djarum dengan tudingan bahwa Djarum melakukan eksploitasi anak untuk mengiklankan produk djarum yang identik dengan rokok dan itu dilarang berdasarkan PP Nomor 109 tahun 2012 pasal 36 yang berisi 

(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image Produk Tembakau; dan
b. tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau.
(2) Sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk kegiatan lembaga dan/atau perorangan yang diliput media.

Dari peraturan tersebut KPAI menilai bahwa Djarum melanggar aturan pp 109 pasal 36 poin 1.a yang mana terdapat larangan penggunaan merk dagang dan logo produk tembakau dalam hal ini " Djarum" pada seragam atletnya meskipun yang ditulis adalah nama club bulu tangkis " Djarum Badminton Club". 

Pihak PB Djarum menolak tudingan itu sebab yang tertulis di sana bukanlah produk rokok melainkan produk dari Djarum Foundation bidang badminton yaitu "Djarum badminton club". Namun KPAI menolak pemikiran itu dengan mangatakan kalau itu masih brand image produk tembakau sehingga menurut PP 109 merupakan hal yang dilarang.

Pihak PB Djarum kemudian bertemu dengan menkopolhukam yang mana menjabat sebagai ketua PBSI (Persatuan Bulu tangis seluruh Indonesia) dan menyampaikan pendapatnya mengenai permasalahan dengan KPAI namun tidak menemukan titik terang sehingga pihak PB Djarum meminta izin agar audisi tahun 2019 ini tetap diselesaikan dan pada tahun 2020 akan ditutup sepenuhnya.

Saya sebagai rakyat Indonesia terus terang sangat menyayangkan tutupnya PB Djarum dalam hal perekrutan dan pembinaan atlit-atlit unggul sejak dini, sebab pemerintah dalam hal ini tidak memiliki kemampuan yang setara dalam hal pembinaan bibit-bibit unggul untuk menggantikan pekerjaan PB Djarum untuk mencari dan membina calon atlit dengan baik.

Yang menjadi dasar KPAI adalah pasal 36 poin 1.a, jika saya pahami dengan logika hukum orang awam istilah "merek dagang dan logo produk"  merupakan suatu kesatuan yang mana memiliki derajat bertingkat sebab ada istilah "dan" sehingga jika salah satu dihilangkan maka berdasarkan kaidah bahasa tidak lagi memiliki arti yang sama, seperti contoh berikut ini:

1. bawalah buku dan pulpen

jika kita hanya membawa buku saja maka itu tidak memenuhi ketentuan karena buku dan pulpen merupakan satu kesatuan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline