Sejak diluncurkannya logo halal baru oleh BPJPH Kemenag, bermacam tanggapan datang dari masyarakat. Pro-Kontra sudah pasti ada dan biasa. Ada tiga hal setidaknya yang dibahas dalam pro-kontra itu, yaitu nilai-nilai yang diusung, desainnya dan efektifitas bentuk logo sebagai penyampai pesan kepada konsumen.
Saya tidak mau ikutan memberikan tanggapan di awal karena hal itu sudah banyak berseliweran di berbagai media. Saya hanya ingin sekadar bertanya, ''Menurut Anda siapa (orang/lembaga) yang layak untuk 'menyertifikasi kehalalan' logo halal?''
Jika orang/lembaga yang menurut publik memiliki kapasitas untuk memberikan masukan/kritikan sudah mengambil perannya dengan bersuara, Apakah BPJPH akan bergeming?
Perubahan logo itu baru soal awal dan permukaan, namun patut kita tunggu bagaimana BPJPH meresposnnya. Ada hal lain yang perlu mendapat lebih banyak perhatian seperti bagaimana menjaga peralihan sertifikasi dari MUI ke BPJPH Kemenag dapat berjalan lancar dan memberi lebih banyak kebaikan dan manfaat dari mekanisme sebelumnya.
Lebih jauh dari itu dan melibatkan lebih banyak pihak adalah bagaimana produk-produk yang disertifikasi nanti tidak hanya halal tetapi juga berkualitas sehingga memiliki daya saing yang tinggi untuk diminati.
Karena ini sudah menjelang akhir, mungkin boleh juga saya berharap saja. Untuk hal-hal yang berlaku global, logo-logo itu ada baiknya secara umum distandarkan sehingga memudahkan masyarakat dengan hanya sekali lihat. Estetika perlu namun jangan sampai memberati fungsi.
Pada akhirnya yang akan diingat konsumen adalah kualitas produk dan merk dagangnya, bukan seindah apa logo halalnya. Energi kreatifitas itu alangkah baiknya lebih disalurkan untuk bagaimana memfasilitasi dan membantu produk-produk halal kita agar mampu menjadi pemain utama dunia.
RS0322
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H