Sejak 2011, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan penghargaan Kota Layak Anak (KLA) kepada kabupaten kota di Indonesia.
Penghargaan ini terdiri dari lima kategori, yakni mulai dari kategori Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan predikat tertinggi sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak.
Kota Layak Anak (KLA) merupakan kota yang mampu merencanakan, menetapkan, serta menjalankan seluruh program pembangunan dengan orientasi pada hak dan kewajiban anak agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik (kompas.id, 29/9/2022).
Berdasarkan data di atas, jumlah kabupaten/kota yang menginisiasi pengembangan KLA mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Meskipun demikian, belum ada kabupaten/kota yang memperoleh predikat tertinggi KLA.
Pada 2022 terdapat delapan kabupaten/kota yang meraih penghargaan kategori utama, yakni Kabupaten Siak, Kabupaten Sleman, Kota Jakarta Timur, Kota Probolinggo, Kota Surabaya, Kota Surakarta, Kota Yogyakarta, dan Kota Denpasar.
Peningkatan jumlah kabupaten/kota yang meraih penghargaan kategori utama menunjukkan bahwa daerah-daerah sudah berupaya untuk melindungi anak-anak Indonesia.
Tinggal satu langkah lagi, daerah-daerah tersebut akan mendapatkan penghargaan tertinggi KLA. Semangat perlindungan terhadap anak ini sebaiknya berjalan secara terencana dan berkelanjutan mulai dari semua pemangku kepentingan di daerah, kecamatan, kelurahan/desa, hingga RT/RW.
Program KLA yang diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, tentu memberikan harapan dan dorongan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan program KLA sesuai dengan kearifan lokal di masing-masing daerah.