KPK saat ini ibarat di ujung tanduk. Bagaimana tidak, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 5 September 2019 lalu membahas usulan Badan Legislasi (Baleg) atas revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Meski wacana ini sudah terkubur bertahun-tahun, tetapi menjelang periode DPR RI 2014-2019, UU KPK ini kemudian dimunculkan. Anehnya, saat rapat paripurna, semua fraksi menyetujui agar dilakukan revisi terhadap UU KPK. Ketukan palu pimpinan rapat saat ini menjadi pertanda bahwa rancangan revisi UU KPK telah sah menjadi RUU Inisiatif DPR.
Adapun poin kesepakatan DPR yang dihasilkan dari rapat paripurna tersebut adalah:
KPK menjadi cabang kekuasaan eksekutif, pegawai KPK menjadi ASN (pasal 1 dan 24)
Penyadapan harus seizin dewan pengawas KPK (pasal 12)
KPK harus sinergi dengan Lembaga Penegak Hukum lain sesuai dengan hukum acara pidana (Pasal 6, 43, dan 45)
Instansi/Kementerian/Lembaga wajib selenggarakan LHKPN sebelum dan setelah akhir masa jabatan (pasal 7)
Tugas KPK diawasi oleh Dewan Pengawas berjumlah 5 orang dibantu oleh Organ Pelaksana Pengawas (Pasal 37)
KPK berwenang menghentikan Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Tindak Pidana Korupsi (Pasal 40)
Dari 6 poin di atas, ada beberapa pasal yang sangat memberatkan kinerja KPK kedepannya. Misalnya soal poin pertama, jika KPK menjadi cabang kekuasaan eksekutif, maka KPK tidak lagi menjadi lembaga independen atau menjadi lembaga pemerintah. Selama ini, KPK bukan bagian dari pemerintah, tetapi lembaga ad hoc Independen.
Kemudian masalah pegawai KPK yang akan berstatus sebagai ASN, dengan demikian pegawai KPK akan tunduk kepada UU ASN dimana UU ASN sangat membatasi ruang gerak para pegawai KPK dalam melakukan tindakan penyidikan dan penyelidikan perkara. Independesi para pegawai KPK akan semakin dibatasi serta sangat rawan terhadap berbagai intervensi saat melakukan tugasnya.
Poin berikutnya yang sangat krusial adalah, KPK diharuskan diawasi oleh dewan pengawas yang bersifat non-struktural dan mandiri. Artinya, akan ada badan atau pihak yang berstatus lebih tinggi dari ketua dan wakil ketua KPK. Dewan pengawas ini nantinya akan bertugas untuk memberikan izin atau tidak soal penyadapan, penggeledahan dan penyitaan serta menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.