[caption caption="Ketua DPR RI, Setya Novanto ( Indopolitika.com)"][/caption]Tinggal selangkah lagi bagi seluruh rakyat Indonesia untuk melihat harapannya terpenuhi terkait kasus “Papa Minta Saham” dimana Setya Novanto(SN) sudah dipastikan akan diturunkan dari jabatannya sebagai ketua DPR RI. Dalam sidang MKD yang berlangsung hari ini (Rabu, 16 Desember 2015), 8 Anggota MKD menyatakan bahwa SN harus diberikan sanksi sedang, sedangkan 6 Anggota MKD menyatakan bahwa SN harus diberikan sanksi berat. Dari masing-masing sanksi (sedang atau berat), kedua-duanya tetap menuntut agar SN setidaknya segera mundur dari ketua DPR karena jelas-jelas melanggar etika dan wibawa serta kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu sendiri.
Pembacaan putusan berlangsung terbuka di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015). Sudah ada 14 orang anggota yang membacakan putusan.
Sanksi sedang adalah pencopotan dari posisi Ketua DPR. Sementara itu, sanksi berat merupakan pemberhentian dari anggota DPR, namun harus terlebih dahulu membentuk panel.
Berikut putusan masing-masing anggota:
1. Darizal Basir (PD): Bersalah, sanksi sedang
2. Guntur Sasono (PD): Bersalah, sanksi sedang
3. Risa Mariska (PDIP): Bersalah, sanksi sedang
4. Dimyati Natakusumah (PPP): Bersalah, sanksi berat
5. Maman Imanulhaq (PKB): Bersalah, sanksi sedang
6. Viktor Laiskodat (NasDem): Bersalah, sanksi sedang
7. Prakosa (PDIP): bersalah, sanksi berat
8. Sukiman (PAN): bersalah, sanksi sedang
9. A Bakri (PAN): bersalah, sanksi sedang
10. Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra): Bersalah, sanksi berat
11. Supratman (Gerindra): Bersalah, sanksi berat
12. Adies Kadir (Golkar): Bersalah, sanksi berat
13. Ridwan Bae (Golkar): Bersalah, sanksi berat
14. Sarifuddin Sudding (Hanura): Bersalah, sanksi sedang
Meski harus menunggu hingga seluruh anggota MKD membacakan keputusannya, tetapi keputusan dari 14 anggota ini sudah lebih dari setengah dan bermufakat untuk setidaknya menurunkan SN dari ketua DPR RI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H