BANDA ACEH -- Pemerintah telah menetapkan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp71 triliun, dialokasikan kepada 75.259 desa di 434 kab/kota di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, Provinsi Aceh mendapatkan pagu Rp4.738.165.099.000 (Rp4,7 triliun lebih) untuk 6.497 gampong (desa) di 23 kabupaten/kota.
Selain mendapatkan Alokasi Dasar dan Alokasi Formula, sebagian desa juga memperoleh Alokasi Afirmasi, dan sebagian desa lainnya menerima Alokasi Kinerja.
Data itu dilihat portalsatu.com, Rabu, 8 Januari 2025, dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Dalam PMK 108/2024 yang diundangkan pada 31 Desember 2024 itu dijelaskan Alokasi Dasar adalah alokasi yang dibagi secara proporsional kepada setiap desa. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah penduduk miskin tinggi di desa tertinggal dan desa sangat tertinggal. Sedangkan Alokasi Kinerja adalah alokasi yang dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik.
Menurut Pasal 17 Ayat (1) PMK itu, Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung: a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 persen dari anggaran Dana Desa untuk BLT
Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan; b. penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim; c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting;
dukungan program ketahanan pangan; e. pengembangan potensi dan keunggulan desa; f. pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital; g. pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau h. program sektor prioritas lainnya di desa.
Ayat (2) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g merupakan fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional dan bersifat ditentukan penggunaannya.
Ayat (3) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h bersifat tidak ditentukan penggunaannya.