Lihat ke Halaman Asli

Zulkarnaini

Menulis hobi

Ini Kriteria Calon Penerima Rumah Layak Huni dari Pemerintah Aceh

Diperbarui: 30 Desember 2024   21:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi rumah layak huni. (Kompasiana.com)

Kompasiana.com | BANDA ACEH -- Pemerintah Aceh akan membangun 3.000 unit rumah layak huni pada 2025.

Calon penerima tahap I dan II sudah diumumkan melalui media cetak, online, dan berbagai platform medsos. Sedangkan calon penerima tahap III akan diumumkan dalam waktu dekat.

Lalu, bagaimana kriteria dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan rumah layak huni tersebut?

Berikut penjelasan Plt Kadis Perkim Aceh, Dr. T. Aznal Zahri, S.STP.,M.Si melalui Kabid Perumahan Dinas Perkim Aceh, Ir. Agus Salim, ST.MT.

Calon penerima rumah layak huni dari Pemerintah Aceh sesuai Pergub 145 Tahun 2016 tentang Rumah Layak Huni dengan kriteria sebagai berikut:

Fakir;

Miskin (usia di atas 40 tahun untuk poin 1 dan 2);

Disabilitas/cacat;

Anak yatim usia di bawah 18 tahun;

Tidak punya penghasilan tetap;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline