Lihat ke Halaman Asli

Jhon Heri

Law Student

Tragedi Jatuh Dari Lift Bandara Kualanamu: Menilik Dasar Hukum dan Jerat Hukum Bagi Pemilik/Pengguna bangunan

Diperbarui: 1 Mei 2023   15:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Sumber foto : Metrodaily

Jasad Aisiah Sinta Dewi (38), warga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), di bawah lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Kamis (27/4/2023), masih meninggalkan teka-teki Menurut PT Angkasa Pura Aviasi, korban terjatuh pada Senin (24/3/2023) malam, sekitar pukul 20.26 Wib. Kejadian itu terekam closed-camera television (CCTV). Dedi Al Subur, staf Communication PT Angkasa Pura Aviasi di Bandara Kualanamu, menjelaskan, saat itu korban usai mengantar keluarganya.

Hasil rekaman CCTV, korban membelakangi pintu akses keluar yang sudah terbuka, Kemudian, pintu lift tertutup kembali, di mana hal itu tidak diketahui oleh korban karena posisi korban membelakangi pintu akses keluar lift, ujar Dedi. Ketika korban terjatuh dari lift dan berada di bawah di lantai dasar, lift tidak ada orang atau pihak lain yang mengetahuinya, ujar Dedi.

Sanksi administratif hingga sanksi pidana berat jika mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, apalagi kecelakaan dengan cacat seumur hidup

Pasal 41 berbunyi:

  1. Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan pengguna bangunan gedung mempunyai hak:
    1. mengetahui tata cara/proses penyelenggaraan bangunan gedung;
    2. mendapatkan keterangan tentang peruntukan lokasi dan intensitas bangunan pada lokasi dan/atau ruang tempat bangunan akan dibangun;
    3. mendapatkan keterangan tentang ketentuan persyaratan keandalan bangunan gedung;
    4. mendapatkan keterangan tentang ketentuan bangunan gedung yang laik fungsi;
    5. mendapatkan keterangan tentang bangunan gedung dan/atau lingkungan yang harus dilindungi dan dilestarikan.
  2. Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan pengguna bangunan gedung mempunyai kewajiban:
  1. memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
  2. memelihara dan/atau merawat bangunan gedung secara berkala;
  3. melengkapi pedoman/petunjuk pelaksanaan pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung;
  4. melaksanakan pemeriksaan secara berkala atas kelaikan fungsi bangunan gedung.
  5. memperbaiki bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi;

Undang-undang tentang Bangunan Gedung mengatur sanksi bagi pemilik atau pengguna bangunan gedung jika tak mematuhi undang-undang tersebut, yaitu Pasal 46, dan Pasal 47. Bila sampai menimbulkan kerugian harta benda apalagi kecelakaan hingga cacat seumur hidup, ada sanksi pidana tegas beserta denda yang cukup besar.

Pasal 46 berbunyi:

  1. Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
  2. Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.
  3. Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
  4. Dalam proses peradilan atas tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) hakim memperhatikan pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung.
  5. Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 47 berbunyi:

  1. Setiap orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini sehingga mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan dan/atau pidana denda.
  2. Pidana kurungan dan/atau pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
    1. pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1% (satu per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain;
    2. pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2% (dua per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain sehingga menimbulkan cacat seumur hidup
    3. pidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 3% (tiga per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
  3. Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan dalam pasal ini memang mengganjal dalam hal pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah(PP). satu-satunya PP yang pernah diterbitkan untuk pengaturan lanjutan UU Bangunan Gedung hanya ada PP No.36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam PP Bangunan Gedung ini pun tidak menyinggung sama sekali ketentuan lebih lanjut soal tata cara pengenaan sanksi.

Pasal 359 KUHP Berbunyi :
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 360 KUHP Berbunyi:
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline