Pancasila sebagai ideologi negara indonesia, berarti pancasila menjadi landasan dan pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila menjadi dasar sistem penyelenggaraan negara yang berlandasan cita-cita luhur bangsa.
Pancasila merupakan ideologi terbuka yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Pancasila tetap mempertahankan nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun dapat diterima dan mengembangkan pemikiran baru dari luar.
Pancasila tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 :
-Ketuhanan Yang Maha Esa
Arti dari simbol ini adalah bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beriman dan bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan masing-masing.
-Kemanusiaan yang adil dan beradab
mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi hati nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan.
-persatuan indonesia
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
-kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
nilai kerakyatan, dengan manusia Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban sama sebagai warga masyarakat dan warga negara.