Menyelesaikan perkara secara hukum Islam, atau dikenal sebagai Penyelesaian Sengketa Syariah, memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan dan kedamaian dalam masyarakat Muslim. Prinsip-prinsipnya berlandaskan pada nilai-nilai Islam, seperti keadilan, musyawarah, perdamaian, kebaikan, dan kebenaran.
Prinsip dan metode penyelesaian sengketa syariah
Prinsip Penyelesaian Sengketa Syariah:
Keadilan (Adl): Penyelesaian perkara harus berdasarkan keadilan dan kebenaran, tanpa memihak salah satu pihak.
Musyawarah (Syawarah): Mendorong dialog dan musyawarah antara pihak yang bersengketa untuk mencapai solusi yang mutually agreed upon.
Perdamaian (Islah): Diutamakan perdamaian dan rekonsiliasi antar pihak yang bersengketa.
Kebaikan (Ihsan): Penyelesaian perkara harus didasari dengan niat baik
dan saling menghormati.
Kebenaran (Haq): Menegakkan kebenaran dan keadilan berdasarkan hukum Islam (Syariah).
Metode Penyelesaian Sengketa Syariah:
Mediasi (Sulh): Pihak ketiga yang netral membantu kedua pihak mencapai kesepakatan.