Lihat ke Halaman Asli

jihan nafisha

Mahasiswa

Menyelesaikan Perkara secara Hukum Islam

Diperbarui: 17 April 2024   12:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menyelesaikan perkara secara hukum Islam, atau dikenal sebagai Penyelesaian Sengketa Syariah, memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan dan kedamaian dalam masyarakat Muslim. Prinsip-prinsipnya berlandaskan pada nilai-nilai Islam, seperti keadilan, musyawarah, perdamaian, kebaikan, dan kebenaran.

Prinsip dan metode penyelesaian sengketa syariah

Prinsip Penyelesaian Sengketa Syariah:

Keadilan (Adl): Penyelesaian perkara harus berdasarkan keadilan dan kebenaran, tanpa memihak salah satu pihak.

Musyawarah (Syawarah): Mendorong dialog dan musyawarah antara pihak yang bersengketa untuk mencapai solusi yang mutually agreed upon.

Perdamaian (Islah): Diutamakan perdamaian dan rekonsiliasi antar pihak yang bersengketa.

Kebaikan (Ihsan): Penyelesaian perkara harus didasari dengan niat baik 

dan saling menghormati.

Kebenaran (Haq): Menegakkan kebenaran dan keadilan berdasarkan hukum Islam (Syariah).

Metode Penyelesaian Sengketa Syariah:

Mediasi (Sulh): Pihak ketiga yang netral membantu kedua pihak mencapai kesepakatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline