Lihat ke Halaman Asli

Larangan-larangan dan Permasalahan dalam Sewa Menyewa

Diperbarui: 4 Juli 2021   04:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Larangan-larangan dan Permasalahan dalam Sewa Menyewa (dokpri)

Artinya; "Dari Ibnu Umar berkata; Rasulullah SAW melarang penyewaan mani hewan pejantan". (HR. Abu Daud)

Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan, alangkah baiknya kita mengetahui terbelih dahulu apa arti dari sewa dasar hukum sewa dan rukun sewa Menyewa.                                                                           

 1.Pengerian Sewa.

Sewa dalam bahasa arab di istilahkan dengan al-ijarah. Ijarah adalah perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pewbayaran sewa. 

Atau ijarah adalah transaksi sewa-menyewa suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melaui pembayaran sewa atau imbalan jasa (Refika Aditama, 2008). Menurut Dr. Muhammad Syafi'i Antonio, ijarah adalah pemindahan hak guna atas barang jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri (Jakarta: Tazkiyah institut, 1999). 

Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, ijarah adalah sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran. Ijarah dapat juga di artikan sebagai lease contract dan juga hire contract. 

Karena itu, ijarah dalam konteks perbankan syariah adalah suatu lease contract. Lease contract adalah suatu lembaga keuangan menyewakan peralatan (equipment), baik dalam bentuk sebuah bangunan maupun barang-barang, seperti mesin-mesin, pesawat terbang, dan lain-lain. kepada salah satu nasabahnya berdasarkan pembebanan biaya yang sudah di tentukan secara pasti sebelumnya (Jakarta: Pustaka Utama Graffiti, 1999).

Baca juga : Jual Sewa atau Beli Sewa

2.Dasar Hukum Sewa.
Dasar hukum ijarah adalah firman Allah QS al-Baqarah/2:232 sebagai berikut: "Dan jika kamu ingin anakmu di susukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut..."

Ayat di atas menjadi dasar hukum adanya sistem sewa dalam hukum islam, seperti yang di ungkapkan dalam ayat bahwa seorang ibu boleh menyewa orang lain untuk menyusui anaknya, tentu saja ayat ini akan berlaku umum terhadap segala bentuk sewa-menyewa (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).

3.Rukun Sewa.
Rukun sewa adalah:
Pihak yang menyewa.
Pihak yang menyewakan.
Benda yang di sewakan.
Akad.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline