Nama: Jhidan Wahid Syifandri
NIM: 212121056
HKI 4B
Ujian Tengah Semester Hukum Perdata Islam di Indonesia
1. Yang dimaksud dengan Hukum perdata Islam di Indonesia
Hukum perdata islam di Indonesia merupakan suatu Hukum yang mengatur antar Perorangan dan mengatur Hak dan Kewajiban dalam agama islam yang diberlakukan di negara Indonesia. Hukum perdata Islam di Indonesia berasal dari perpaduan antara hukum perdata, hukum adat dan hukum Islam yang hidup dan berkembang di Indonesia.
Hukum perdata Islam itu mengatur tentang hukum keluarga Islam, seperti hukum perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat, perwakafan, dan juga mengatur tentang hukum bisnis Islam, seperti jual beli, pinjam meminjam, utang piutang, sewa menyewa, upah mengupah, syirkah, mudharabah, dan sebagainya.
2. Prinsip Perkawinan Dalam UU 1 Tahun 1974 dan KHI
A. Prinsip Perkawinan Dalam UU 1 Tahun 1974 Yaitu
a) perkawinan adalah ikatan lahir batin antar suami isteri yang bertujuan untuk membentuk Keluarga yang bahagia dan kekal. Maka suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya, membantu dan mencapai kesejahteraan dan membentuk keluarga yang harmonis.
b) pernikahan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama, tiap perkawinan harus dicatatkan