Lihat ke Halaman Asli

Jezzlin

Mahasiswa komunikasi

Program RTLH di Kelurahan Kebon Kelapa

Diperbarui: 22 Desember 2020   20:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keterangan Foto : Salah satu Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat

BOGOR, Selasa (2/3) - Delapan puluh tujuh  RTLH di Kelurahan Kebon Kelapa telah diajukan untuk menerima bantuan perbaikan yang rencananya akan direalisasikan pada tahun 2021. Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah suatu program dari pemerintah khususnya dari Dinas Sosial untuk memberikan bantuan dana pembangunan rumah bagi rakyat yang kurang mampu. Bansos RTLH memberikan bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran Rumah Tidak Layak Huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/ atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Hampir seluruh rakyat kurang mampu yang tersebar di 44 RT Kelurahan Kebon Kelapa, mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan dana dari program tersebut, tetapi hanya 87 rumah yang memenuhi syarat dan telah diajukan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan dana dari Program RTLH ini.

Sumber Dana Program RTLH

Anggaran RTLH 2020 dari APBD sebesar Rp 39 Miliar, naik Rp 3 Miliar dibandingkan anggaran RTLH 2019. Anggaran sebesar itu dialokasikan untuk 4.455 unit RTLH di Kota Bogor, dengan rincian 1.131 unit di Kecamatan Bogor Selatan. Sumber dana untuk Program RTLH itu sendiri bukan dari Pemerintah Daerah melainkan berasal dari Pemerintah Pusat.

Prosedur Pengajuan Program RTLH

Menurut Wahyu, Staff  Eksekusi Kelurahan Kebon Kelapa, "Pendataan program RTLH tahun ini berbeda dengan dulu, sekarang pendaftarannya melalui aplikasi Sistem Administrasi Hibah Bansos Terpadu (Sahabat). Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengantisipasi membeludaknya permohonan RTLH." jelasnya.

Untuk prosedur pengajuan Program RTLH, "Setelah masyarakat terdaftar di Aplikasi Sahabat, Tim Eksekusi dari Kelurahan akan survei langsung ke rumah warga. Apabila kondisi rumah dinilai layak mendapatkan bantuan dana RTLH, petugas kelurahan akan membuatkan proposal pengajuan yang berisikan KTP, Surat Keterangan Rumah Milik Sendiri, SKTM, Slip gaji, Kartu Keluarga, dan Surat Permohanan, yang akan kami ajukan ke Pemerintah Pusat." tutur Wahyu.

Pihak kelurahan memprioritaskan rumah yang tidak dapat bertahan ketika musim hujan. Terdapat satu rumah di Kelurahan Kebon Kelapa yang hampir ambruk karena hujan dan sudah diprioritaskan untuk segera mendapatkan bantuan dana RTLH.

Kriteria Yang Layak Mendapatkan Bantuan Dana RTLH

Beberapa kriteria masyarakat penerima bantuan dana RTLH antara lain;
Kondisi rumah bahan atap berupa daun/ rumbia dan genteng yang sudah lapuk/ rangka atap kondisi lapuk (harus dibongkar), bahan lantai berupa tanah atau plesteran/ ubin yang sudah rusak, bahan dinding berupa bilik bambu/ kayu kualitas jelek/ rotan atau dinding bata yang sudah rapuh/ retak-retak (harus dibongkar), dinding bata luasan tidak melebihi 25% dari luasan dinding luar. Pemilik rumah berdomisili tetap (penduduk) dilokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri, memiliki Kartu GAKIN atau Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/ Lurah, bersedia untuk berswadaya dan bergotong-royong, belum pernah mendapatkan bantuan pemugaran rumah. Memiliki Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertifikat Hak Atas tanah atau Surat Keterangan Kepala Desa memiliki tanah, rumah milik sendiri, tidak dalam sengketa, tidak berdiri di lahan milik orang lain, rumah tidak berdiri pada kawasan larangan pemerintah misal: bantaran/ tanggul, sungai, waduk, tanah kas desa, pemakaman, trotoar, ruang milik jalan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline