Lihat ke Halaman Asli

Jessica Ariana

Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Sosialisasi Pendaftaran Merk Dagang pada Pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Bakso Pentol Pentolin Pangkalan Jati

Diperbarui: 10 Desember 2023   13:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber pribadi

Pada hari Selasa, 28 November 2023 kami yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Angkatan 2022 yang sedang menempuh program sarjana S-1 Ilmu Hukum yang berada pada semester 3 dengan anggota kelompok Javier Artarindo Jaconia Hia, Amanda Maharani Fachri, Jessica Ariana Hutagaol, Daniel P.A. Nainggolan, Muhammad Zidane Hasymi, dan Velda Anastasia S. melakukan wawancara pada salah satu pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Bakso Pentol “Pentolin” yang berada di daerah Pangkalan Jati disekitar kampus UPN VETERAN JAKARTA.

Kami mewawancarai penjual dari Usaha “Pentolin” yaitu Hilman Hanafiah. Usaha ini didirikan sejak tahun 2020 atau saat dunia sedang dilanda badai Virus Covid-19 di depan Alfamidi Pangkalan Jati. Ia menyebut bahwa ide jualan dengan nama usaha “Pentolin” dari saudaranya. Nama “Pentolin” juga dianggap mudah diingat oleh banyak orang. Tujuan membuka usaha tersebut karena untuk menghidupi keluarga.

 

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merujuk pada usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Menurut para ahli ekonomi, UMKM seringkali dianggap sebagai kontributor utama terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara. Meskipun ukurannya kecil, jumlah UMKM yang besar dapat menghasilkan dampak signifikan pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Sumber Pribadi

Dilansir dari jakarta.kemenkumham.go.id Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur tentang tata cara mendaftarkan Hak Cipta. Sebelum datang untuk mendaftarkannya, ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Surat Permohonan Hak Cipta;
  • Surat Perjanjian
  • Bukti Pengalihan Hak
  • Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan
  • KTP
  • Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
  • Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)

Setelah memenuhi syarat administrasi tersebut, kita datang ke badan terkait dengan membawa kelengkapan surat yang telah ditentukan. Tata caranya ialah:

  • Pemohon datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan membawa dokumen pendaftaran;
  • Pemohon ke petugas loket untuk menyerahkan berkas pendaftaran;
  • Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan pendaftaran;
  • Petugas memberikan voucher pembayaran PNBP;
  • Petugas menginput permohonan melalui e-filing;
  • Petugas mencetak bukti tanda terima pendaftaran;
  • Ditindaklanjuti oleh Ditjen KI sampai dengan keluarnya sertifikat

Dalam melakukan Permohonan Pendaftaran HAK Cipta tidak dilakukan dengan gratis melainkan berbayar. Akan tetapi, biaya yang dikeluarkan relatif murah dan mudah untuk dipenuhi. Terdapat pembagian 2 (dua) jenis program usaha dalam menentukan nominal biaya yang harus dibayar untuk mendaftarkan Hak Cipta, yaitu:

Program Komputer

  • Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan: Rp. 300.000
  • Umum: Rp. 600.000

Non Program Komputer

  • Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan: Rp. 200.000
  • Umum: Rp. 400.000

Selanjutnya, mengenai tata cara Pendaftaran Surat Izin Perdagangan (SIUP) untuk UMKM, persyaratan dan tata caranya sebagai berikut :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline