Lihat ke Halaman Asli

Perlindungan Kepemilikan Usaha Strategis Negara dalam Penanaman Modal Asing

Diperbarui: 13 Maret 2022   17:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur kehidupan manusia dalam bentuk larangan dan perintah, yang pelanggarannya dihukum berdasarkan hukum pidana atau perdata. Undang-undang tersebut juga memuat aturan yang mengatur hubungan antara manusia dan hubungan antara manusia dengan masyarakat. Bisnis adalah bisnis dalam dunia perdagangan di mana kita dapat memperoleh keuntungan dengan menjual barang dan jasa kepada konsumen dan perusahaan lain. Hukum bisnis adalah untuk melakukan operasi atau kegiatan komersial, keuangan, dan industri yang terkait dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan  menempatkan dana pengusaha dengan upaya khusus dan motif  keuntungan pada risiko tertentu. Ini adalah seperangkat undang-undang yang mengatur prosedur, tetapi keuntungan diinvestasikan dengan aman. Dalam hal itu hukum perdata merupakan kodifikasi dari hukum privat yang berhubungan dengan harta benda, kewajiban dan keluarga, sehingga wilayah hukum yang umumnya memiliki KUH Perdata juga  memiliki KUHAP.

Investasi merupakan sebuah hal yang utama untuk menunjang sebuah perekonomian khususnya dalam perekonomian negara. Sedangkan hukum investasi adalah kaidah hukum yang mengatur hubungan antara investor dengan penerima modal, bidang-bidang usaha yang terbuka untuk investasi, dan juga mengatur tentang prosedur dan syarat-syarat dalam melakukan investasi dalam suatu negar  Kehadiran investasi swasta yang melalui PMA atau modal asing sangat di perlukan untuk membantu pertumbuhan ekonomi dimana arus modal asing yang hadir ke Indonesia menjadi semakin luas setelah di undang-undangkannya UU no. 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing beserta beberapa kebijakan berikutnya berupa deregulasinya bidang investasi seperti paket 6 mei 1986, pakto 1993, PP no 20 tahun 1994, UU perpajakan baru dan lain sebagainya. Melihat fakta dan data bahwa para investor asing lebih banyak tertarik untuk menamkan modalnya dalam beberapa usaha-usaha strategis negara, sebagai contoh ialah dalam pembangunan instalasi listrik baik yang berbahan bakar batu bara maupun nuklir. Berdasarkan hal itu, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dengan ketentuan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,  dalam hal ini mempunyai akibat hukum bahwa Negara sebagai pelaksana dan pengatur pengelolaan sumber daya alam harus berdasarkan pemanfaatannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, perlu untuk melindungi kepemilikan kegiatan strategis negara dalam penanaman modal asing.

            Fasilitas yang diberikan pemerintah kepada investor:

  • Pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai)
  • Pembebasan bea masuk atas bahan baku, alat produksi dan pajak bumi dan property
  • Pajak penghasilan (PPh)
  • Depresiasi yang dipercepat

            Asas-asas penanaman modal asing

  • Keseimbangan progesif dan penyatuan ekonomi nasional
  • Perlakuan yang sama dan tanpa diskriminasi di negara asal
  • Akuntanbilitas
  • Kinerja yang adil
  • Keamanan hukum
  • Dan lain-lain

  • Tujuan dari penanaman modal asing yaitu :
  • Mendorong perkembangan ekonomi kerakyatan
  • Meningkatkan teknologi dan kapasitas nasional
  • Meningktakan laju pertumbuhan ekonomi nasional
  • Meningkatkan daya saing dunia usaha nasional
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Dan lain-lain

Indonesia sebagai negara berkembang membutuhkan banyak modal untuk membiayai pembangunannya. Selain upaya peningkatan modal dalam negeri, permintaan dana investasi asing selain obligasi pemerintah juga tinggi. Penanaman modal asing (FDI) akan berdampak positif dan tidak langsung terhadap perekonomian negara tuan rumah, melalui transfer langsung modal, teknologi, keterampilan manajemen atau teknologi yang erat kaitannya dengan negara tuan rumah.masalah efisiensi produksi. Kehadiran UU No. 1 tahun 1967 dengan UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) menjamin kelangsungan penanaman modal asing dan penanaman modal  di Indonesia. Di sini, 4.444 investor asing akan menanamkan modalnya pada perusahaan-perusahaan yang memiliki sektor strategis negara di dalamnya, seperti  pembangunan instalasi listrik, baik  batu bara maupun nuklir.Menindaklanjuti hal tersebut guna memberikan perlindungan terhadap kepemilikan negara atas usaha-usaha strategis tersebut pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal mengatur bahwa terkait usaha-usaha staregis (usaha tertutup) yang dilakukan sebuah perjanjian penanaman modal antara perusahaan nasional dengan investor asing presentase kepemilikan saham maksimal yang dapat dikuasai oleh investor asing ialah sebesar 49%. Regulasi kepemilikan saham dari investor asing sebesar 49% saham ini sebagai wujud bahwa cabang usaha strategis negara agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh investor asing, karena amanat dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa keseluruhan sumber daya alam (SDA) digunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Disini juga akan dijelaskan keuntungan dan kerugian dari penanaman modal asing. Pertama adalah manfaat, manfaat penanaman modal asing adalah dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dapat memajukan teknologi, mengurangi atau mengurangi pengangguran, dan juga dapat mewujudkan potensi  suatu perekonomian. Sedangkan kerugian penanaman modal asing adalah perusakan lingkungan,  pencemaran lingkungan, pemanfaatan sumber daya  dalam negeri (SDA) oleh perusahaan asing, dorongan perilaku konsumsi masyarakat, dan lain-lain.

kesimpulannya adalah perjanjian Penanaman Modal Asing antara perusahaan lokal dengan investor asing merupakan sebuah hal yang dapat meningkatkan pendapatan negara yang dapat digunakan untuk melakukan pembangunan nasional. Akan tetapi perjanjian penanaman modal asing juga perlu diperhatikan khususnya dalam cabang usaha strategis negara agar tidak sepenuhnya dikuasai oleh investor asing. Upaya perlindungan tersebut diwujudkan dalam peraturan presiden nomor 39 tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang terbuka dan tertutup dengan persyaratan di bidang penanaman modal yang mengatur  bahwa terkait usaha-usaha staregis (usaha tertutup) kepemilikan saham maksimal dari investor asing hanya sebesar 49%.

Nama : Jessica Valeria 

NPM : 2041354

Dosen : Shenti Agustini, S.H, M.H 

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline