Supriyani, seorang pendidik yang mengajar di sekolah dasar negeri 4 Baito yang didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap muridnya yang memicu reaksi dari orang tua dari murid tersebut yaitu Aipda Wibowo. Wibowo memberikan tuduhan bahwa Supriyani yang merupakan guru honorer tersebut memukul menggunakan sapu ijuk di paha anaknya dan mengatakan bahwa anaknya mengalami luka. Kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum dan mendesak Supriyani untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang kemudian kasus ini menjadi perhatian publik dan memancing opini publik yang beragam.
Menurut saya, guru sekarang makin rentan dipenjarakan atau dipidanakan karena kuirangnya perlindungan terhadap guru, tak sedikit juga guru yang menjadi korban penganiayaan orang tua atau wali murid. Padahal dalam Putusan bernomor 1554 K/PID/2013, Mahkamah Agung menyatakan guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya.
Seharusnya, dibutuhkan peran orang tua untuk menjaga keseimbangan antara hak anak dan kewenangan guru dan juga seharusnya guru diberikan perlindungan ketika mengajar atau mendisiplinkan muridnya, namun masih banyak orang tua yang menganggap tindakan displin yang dilakukan oleh guru sebagai tindakan penganiayaan atau kekerasan dan tergesa-gesa dalam memberikan reaksi yang dapat memperkeruh masalah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H