Lihat ke Halaman Asli

Usulan Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kerangka UU No.6 Tahun 2014

Diperbarui: 12 Agustus 2015   05:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tulisan ini mencakup: Sistem Akuntansi, Standar Akuntansi Pemerintah, Struktur organisasi bidang keuangan, Aplikasi SIMDA, Aplikasi SIKD, Sistem Informasi Desa, Jasa Akuntansi dan Review, Perangkat Selular (smartphone, tablet), Sistem Operasi Android. (Untuk mengupdate atas perkembangan terbaru saya rangkum dalam catatan tambahan per tgl. 21-Aug-2014 diakhir tulisan)

Sejak diundangkan-nya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa pada 15-Jan-2014 sampai dengan saat ini pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah yang menjadi pedoman untuk mengatur Keuangan Desa seperti yang diamanatkan pada beberapa pasal dalam undang-undang tersebut.

Memang penyusunan sistem akuntansi di tingkat desa ini menjadi cukup rumit karena permasalahan sumber daya manusia yang terbatas dan banyaknya desa yang akan melaksanakannya, yaitu sebanyak +/- 73 ribu desa.

Tulisan ini membahas tentang Sistem Informasi Akuntansi. Untuk sistem informasi secara umum sudah diatur oleh UU no.6/2014 tentang Desa tersebut pada pasal 86 yang berjudul "Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan". Sistem informasi desa ini meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. Tanggung-jawab pengembangan sistem informasi desa ini diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/kota. Informasi yang dikelola dalam sistem tersebut adalah informasi umum yang cenderung lebih luas dan berbeda-beda ragamnya antar kabupaten, sesuai dengan perbedaan fokus pembangunan di daerah masing-masing. Sedangkan pembahasan sistem informasi akuntansi adalah spesifik dan mempunyai standar yang sama pada seluruh desa di Indonesia seperti masa sebelumnya diatur oleh Permendagri No.37/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Karena itu pengembangan sistem informasi akuntansi yang saya usulkan disini dilakukan pada beberapa bagian, ada yang di pusat, ada yang di pemerintah daerah, dan ada yang di desa itu sendiri yang semuanya memanfaatkan jaringan komunikasi data selular dengan tujuan keseragaman sistem dan memperkecil biaya investasi perangkat keras.

Dalam bidang akuntansi, Pemerintah sendiri khususnya di Pemda tk.1 dan Pemda tk.2 masih belum tuntas dalam merevisi proses akuntansinya agar dapat menghasilkan laporan keuangan berbasis akrual seperti yang diharapkan oleh PP No. 71/2010 tentang “Standar Akuntansi Pemerintah” (SAP). PP tersebut mengatur tentang perubahan standar akuntansi dari yang sebelumnya akuntansi berbasis kas menjadi berbasis akrual. Saat ini masih diberlakukan peraturan transisi yang disebut Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Kas menuju Akrual. Nah kalau Pemerintahnya sendiri memerlukan waktu selama 4 tahun (sejak 2010) dan belum menuntaskan transisi laporan keuangan berbasis kas menjadi berbasis akrual, bagaimana nantinya kira-kira proses akuntansi yang harus dilakukan oleh ke 78 ribu desa yang umumnya memiliki sumberdaya manusia yang lebih terbatas?

Berdasarkan informasi yang saya dapat, saat ini masih berlaku Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang menjadi peraturan pelaksana dari UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Permendagri tersebut disebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa dilaksanakan oleh perangkat desa antara lain, Bendahara Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Sedangkan dokumen yang disebutkan dalam Permendagri yang harus digunakan dalam pengelolaan keuangan desa tersebut adalah:

1.Buku kas umum

2.Buku kas pembantu perincian obyek penerimaan;

3.Buku kas pembantu perincian obyek pengeluaran;

4.Buku kas harian pembantu.

Dengan pemahaman atas situasi dan kondisi dari pengelolaan keuangan desa saat ini, kita dihadapkan pada fakta bahwa dalam waktu dekat pencairan dana desa akan segera dilaksanakan. Bagaimana kesiapan aparat, prosedur dan alat bantu pengelolaan keuangan di tingkat desa kedepannya?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline