Lihat ke Halaman Asli

Opini: Tujuan Mahasiswa Turun ke Jalan Melakukan Demo

Diperbarui: 12 April 2022   12:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh:   Jerricho Ivandro Ekklesia

            21010004

Opini:  Tujuan Mahasiswa turun kejalan melakukan demo

Jakarta(11/4/2022). Mahasiswa dari seluruh penjuru Indonesia turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan perpanjangan masa jabatan presiden di Istana Negara dan gedung DPR.

Demo kemarin menjadi perbincangan bagi masyarakat, demo yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI 2022. Luthfi Yufrizal selaku  Koordinator Media BEM SI 2022 mengatakan setidaknya ada 1.000 massa aksi yang turun menyuarakan pendapatnya dari mahasiswa di seluruh penjuru tanah air. Luthfi menambahkan bahwa ada empat tuntutan yang akan disuarakan dalam demo 11 April 2022, yakni:

 - Mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai.

- Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah dari tanggal 28 Maret 2022 sampai 11 April 2022.

- Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen, bersikap tegas menolak penundaan pemilu atau masa jabatan tiga periode.

- Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan mahasiswa kepada presiden yang sampai saat ini belum terjawab.

Saya sebagai Mahasiswa Stikosa AWS tentunya setuju dengan tujuan BEM seluruh Indonesia yang menyuarakan 4 tuntutan tersebut. Karena wakil rakyat benar-benar harus mendengar, memahami, ataupun mendalami apa yang rakyat inginkan. Dengarkan aspirasi dari rakyat, yang tentunya tuntutan yang kita suarakan ini sudah baik adanya untuk kedepan, dan tentunya tidak melenceng.

Sebagai wakil rakyat tidak seharusnya melenceng dari konstitusi negara yang telah ada. Presiden Jokowi harus menunda dan mengkaji ulang UU IKN termasuk dengan pasal-pasal yang bermasalah, serta dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial ekologi, dan kebencanaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline