Lihat ke Halaman Asli

5 Hal yang perlu kamu ketahui tentang SMART SIM

Diperbarui: 6 Oktober 2019   21:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, CNN Indonesia -- Korps Lalu Lintas Polri membuat terobosan baru dengan mengubah desain dan menambah fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM pintaratau Smart SIM tersebut menurut polisi sudah dijejali berbagai fitur. 

SIM tidak hanya sebagai tanda legalitas seseorang yang dikatakan sah untuk mengemudikan kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat, melainkan juga punya fungsi tambahan di dalamnya. Seperti apa detail Smart SIM ? berikut rangkumannya..

 

1.    Berfungsi sebagai E-Toll

Tidak hanya berkaitan dengan lalu lintas, SMART SIM juga dapat dijadikan alat transaksi uang elektronik baik untuk  transaksi non tunai tol (e-toll), naik kereta, naik transjakarta, parkir, belanja, hingga membayar denda tilang sekalipun. SMART SIM memiliki kapasitas saldo maksimal sebesar 2 juta rupiah. Polri bekerjasama dan menyiapkan 3 pilhan bank untuk dipilih oleh pengguna SMART SIM yaitu, Bank Mandiri, BNI, dan BRI.

 

2.    Kita dapat mengetahui data SMART SIM melalui aplikasi

Layaknya E-toll, kita dapat mendapatkan informasi lengkap didalam SMART SIM melalui aplikasi pada smartphone. Cukup dengan menempelkan SMART SIM kita ke ponsel, kita bias melihat data -- data termasuk saldo uang elektronik didalam SIM kita.

 

3.    Teritegrasi secara online dengan pusat data kepolisian 

Tidak akan ada lagi sistem 'jepret' atau melubangi SIM pengemudi yang melanggar lalu lintas, SMART SIM terhubung secara online dan realtimeyang memungkinkan pihak kepolisian dapat mengakses data pribadi pelanggar, jumlah pelanggaran yang dilakukan serta meng-input kesalahan pelanggar secara langsung. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline