Lihat ke Halaman Asli

Jeremy Siagian

Akademisi / Mahasiswa

Pemanfaatan Upah Minimum Demi Terciptanya Kesejahteraan Rakyat

Diperbarui: 21 Agustus 2021   23:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PEMANFAATAN UPAH MINIMUM DEMI TERCIPTANYA KESEJAHTERAAN RAKYAT

Oleh : Jeremy Panuturi Benedict Siagian

Setiap manusia memerlukan kebutuhan agar bisa melanjutkan serta melakukan kegiatannya sehari-hari. Hal ini hanya bisa didapatkan oleh manusia jika mau bekerja dan berusaha.  Dengan bekerja manusia tentunya akan mendapat sebuah reward atau penghargaan terhadap dirinya sendiri. Penghargaan-penghargaan ini dapat berupa sebuah piagam dan juga UPAH. Upah inilah yang nantinya dapat menjadikan manusia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

Upah sendiri menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2013 ialah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok yang ditetapkan Gubernur sebagai jaring pengaman. Upah ini bisa didapatkan melalui lingkungan kerja sebagai salah satu tenaga kerja. Pada lingkungan kerja ada dua pihak yang saling ketergantungan satu dengan yang lain. Pihak pertama sebagai pemberi gaji atau upah. Pihak kedua sebagai penerima gaji yang kemudian bisa disebut sebagai karyawan.

Di Indonesia sendiri upah ini telah dibuatkan batasan minimum yang dimana hal ini tentu saja agar tidak ada perbedaan serta diskriminasi terhadap upah yang akan diterima oleh para pekerja. Beberapa aturan terkait yang membahas mengenai Upah Minimum ini ialah UUD 1945 pasal  28 D ayat 2 ;  Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 ; dan lain-lain.   Aturan-aturan yang sudah tertuang dalam peraturan ini merupakan salah satu bentuk dan wujud nyata pemerintah hadir serta peduli dengan kehidupan serta kesejahteraan rakyatnya.

Upah minimum ini dibagi menjadi 3 berdasarkan wilayahnya, yaitu :

1. Upah Minimum  Provinsi,

2. .Upah Minimum kota,

3. dan Upah Minimum Sektoral.

Tingkat upah minimum ini ditentukan oleh beberapa pihak yang saling berkesinambungan, yaitu pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Nasional, para pakar dan praktisi, Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Masing-masing memiliki peran tersendiri dalam penetapan upah minimum atau bahkan penaikan serta penurunan jumlah upah. Upah-upah minimum ini tentu saja untuk setiap wilayah Indonesia berbeda-beda, hal ini tentu saja tergantung pada tingkatan wilayah serta peraturan-peraturan yang ditetapkan kepala daerah di masing-masing wilayah. Untuk Sumatera Utara sendiri Upah minimum ini sudah diatur dalam SK Gubernur Nomor 188.44/528/KPTS/2020 dengan jumlah upah sebesar Rp3.329.867. Aturan ini berlaku untuk 27 daerah yang terletak di Sumatera Utara. Upah  yang disebutkan di atas tentu saja sudah sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan hidup jika kita tinggal di daerah Sumatera Utara.

Aturan-aturan ini harus dijalankan oleh setiap perusahaan, baik perusahaan BUMS maupun perusahaan BUMN demi kesejahteraan pekerja. Perusahaan-perusahaan ini tetap harus membayar upah kepada pekerja dengan beberapa ketentuan sesuai dengan pasal 93 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.13 tahun 2003 yang menyatakan bahwa :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline