Lihat ke Halaman Asli

Pembuktian Tindak Pidana Santet dalam KUHP dan KUHP Baru

Diperbarui: 18 November 2024   16:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar: Law Firma Jeremia Hutagalung,S.H and Partners

PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA SANTET DALAM KUHP LAMA DAN KUHP BARU

Ditulis oleh Jeremia Hutagalung seorang mahasiwa S3 Doktor Ilmu Hukum di Universitas Islam Bandung @unisba

Tindak pidana santet merupakan salah satu isu hukum yang kompleks di Indonesia. Pengaturan mengenai tindak pidana santet telah mengalami perubahan dari KUHP lama ke KUHP baru, yang membawa konsekuensi pada syarat pembuktian dan tantangan dalam penegakan hukumnya. Dokumen ini akan mengulas definisi, pengaturan, dan pembuktian tindak pidana santet dalam KUHP lama dan KUHP baru, serta perlindungan hukum bagi korbannya.

Definisi Tindak Pidana Santet

Tindak pidana santet dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan kekuatan magis atau gaib untuk menyebabkan sakit, celaka, atau kematian pada orang lain. Perbuatan ini dianggap sebagai suatu bentuk kejahatan yang tidak hanya merugikan korban secara fisik dan mental, tetapi juga dapat menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat. Meskipun sulit untuk dibuktikan secara ilmiah, dampak dari tindak pidana santet dapat sangat nyata dan merusak.

Definisi Tindak Pidana Santet

Tindak pidana santet dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan kekuatan magis atau gaib untuk menyebabkan sakit, celaka, atau kematian pada orang lain. Perbuatan ini dianggap sebagai suatu bentuk kejahatan yang tidak hanya merugikan korban secara fisik dan mental, tetapi juga dapat menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat. Meskipun sulit untuk dibuktikan secara ilmiah, dampak dari tindak pidana santet dapat sangat nyata dan merusak.

Pengaturan Tindak Pidana Santet dalam KUHP Lama

Dalam KUHP lama, tindak pidana santet diatur dalam Pasal 284 dan 545. Pasal 284 menyebutkan bahwa "Barangsiapa dengan sengaja menggunakan guna-guna atau hal-hal yang bersifat gaib untuk menimbulkan penyakit, kematian atau kerusakan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun." Sementara itu, Pasal 545 mengatur tentang "Barangsiapa menyiarkan atau mempertunjukkan sesuatu untuk mendapatkan keuntungan dari perbuatan gaib atau ilmu yang dianggap keramat."

Definisi Tindak Pidana Santet

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline