Indonesia masih dalam keadaan pandemi Covid-19 sehingga harus mematuhi peraturan - peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Perkiraan puncak arus mudik pada tanggal 8 dan 9 Mei 2021.
Dalam aturan larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Oleh karena itu sekitar 4.276 petugas gabungan ditugaskan ke titik - titik daerah baik jalan besar maupun jalan kecil (jalan tikus) untuk mencegah mudik agar tidak terjadi penyebaran Covid-19.
Beberapa pemudik melanggar aturan mudik yang dibuat pemerintah, sebab itu polisi gabungan memeriksa dan menyekat kendaraan yang diduga bakal mudik. Petugas gabungan juga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan.
Dilansir Kompas.com bahwa Korlantas Polri telah memutarbalikkan 32.815 kendaraan yang terindikasi hendak melakukan aktivitas mudik selama 2 hari pelaksanaan larangan mudik Lebaran. Jumlah ini merupakan akumulasi dari seluruh pos penyekatan di 381 titik yang tersebar dari Sumatera hingga Bali.
Kasus sudah meningkat mencapai 94.857 orang tahun 2021 dibanding tahun sebelumnya, sehingga Pak Jokowi sudah menegaskan bahwa larangan mudik tahun 2021 berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia agar mencegah penyebaran Coid-19.
Menurut Jokowi menyatakan bahwa keputusan larangan mudik diambil melalui berbagai macam pertimbangan, utamanya karena kecenderungan kenaikan kasus Covid-19 pasca libur panjang.
Alasan 6 Larangan Mudik tahun 2021
1. Meningkat volume kendaraan yang ingin bermudik baik transportasi umum maupun transportasi pribadi berdampak penyebaran Covid-19
2. Mencegah orang-orang berkerumunan selama mudik, karena berpotensi risiko meningkatnya kasus kematian dan positif