Lihat ke Halaman Asli

jeraljefta

Mahasiswa

Dari Kekerasan untuk Perdamaian: Kekerasan Tidak Selalu Buruk menurut Hukum Internasional

Diperbarui: 19 November 2024   02:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

tag24.com 

Pengantar 

Sebagai pengantar, apakah kekerasan itu baik?apakah ada kekerasan yang  tidak selalu buruk? Lalu apa definisi kekerasan dalam konteks hukum internasional. Sebenarnya dalam berhubungan bernegara yang baik haruslah menjaga keharmonisan dan kerukunan antar negara, juga akan menciptakan kedamaian yang sesuai dengan tujuan PBB. Berhubungan bernegara bukan hanya sekedar moralitas saja yang dimana jika tidak ada urusan/perjanjian yang mengikat disetiap negara maka negara-negara ini tidak lepas dari hukum internasional.

Kekerasan juga banyak menjadi isu perbincangan yang menarik bagi kalangan mahasiswa seperti kita, banyak kekerasan yang melanggar HAM demi mengepentingkan urusannya negara sendiri. Intervensi terhadap negara lain juga sebenarnya perlu di perbincangkan,apakah kita perlu ikut campur dengan negara yang sedang konflik? Negara kini juga sebenarnya tidaklah hanya menjaga kedaulatan negaranya, namun negara tidaklah boleh tutup mata akan pelanggaran-pelanggaran ham seperti genosida.

Sebelum menempuh penggunaan kekerasan para pihak yang bersengketa
mensyaratkan mengacu pada penyelesaian sengketa melalui arbitrase, penyelesaian hukum, atau dewan dari organisasi internasional.Konflik internasional merupakan suatu pertikaian atau sengketa yang terjadi antara dua
negara atau lebih yang diakibatkan oleh suatu permasalahan tertentu.
Dalam hubungan internasional, konflik dan kekerasan merupakan isu atau topik menarik yang terus berkembang sebagai bentuk-bentuk interaksi antar aktor internasional.

 Definisi kekerasan dalam konteks hukum internasional

 Dalam hukum internasional kekerasan merujuk pada penggunaan kekuatan,namun juga diatur dengan norma dan prinsip hukum yang mengatur tentang hubungan antarnegara. Berupa intervensi militer,peperangan,dan penggunaan kekuasaan dalam melindungi HAM.Kekerasan dalam konteks hukum internasional juga diatur pada.

1. Piagam PBB pasal 2(4).

2. Piagam PBB pasal 51

3. Resolusi dewan keamanan PBB.

Hal ini menjadi pandangan hukum kekerasan dalam konteks hukum internasional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline