Lihat ke Halaman Asli

Dorong Jurnalis Warga (JW) untuk Peka terhadap Isu KIA

Diperbarui: 20 Juni 2015   03:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14025733491025893475

[caption id="attachment_328640" align="aligncenter" width="960" caption="Ibu Theresia Lili, Kabid Sosial Budaya Bappeda Sekadau ketika mempresentasikan Capaian Program. Foto by : Milawati (Fasda OMP MSF Sekadau)"][/caption]

Kemitraan Bidan dan Dukun terancam

Pontianak - Kate Wilton, Staff NO KINERJA USAID menginginkan Jurnalis Warga (JW) untuk Peka terhadap isu-isu Kesehatan Ibu dan Anak (KIA). Salah satu hal yang patut didalami oleh para JW adalah terkait impact dari diberlakukannya program Jaminan Kesehatan Nasional yang di kelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terhadap ibu hamil yang sebelumnya menggunakan kartu Jaminan Persalinan (Jampersal).

Dengan berlakunya program BPJS yang secara otomatis menonaktifkan kartu Jaminan Persalinan (Jampersal) berpengaruh terhadap kemitraan bidan dan dukun. Ini terjadi dibeberapa tempat, misalnya sekadau, sambas dan beberapa tempat lainnya. Di sambas puskesmas salatiga misalnya, sejak januari sampai dengan juni, menurut Yeni Januarti, hasil dari monitoring yang dilakukan pada Rabu (11/6) sudah 4 orang yang melahirkan ditangani oleh dukun beranak," ungkap Yeni..

Kabid Sosial Budaya Kabupaten Sekadau Ibu Theresia Lili, dalam pertemuan di Pontianak juga menyampaikan bahwa kini, semenjak kartu Jampersal tidak lagi berlaku, menyebabkan beberapa proses melahirkan kembali ke dukun/bidan kampung. selain itu, ibu ini juga mengungkapkan mayoritas ibu melahirkan ke dukun adalah karena karakter lokal masyarakat serta kekurang percayaan kepada bidan yang relatif sangat muda. “Diberlakukannya Program BPJS awal januari 2014 ini ,yang secara otomatis menontaktifkan kartu Jampersal, setidaknya ," paparnya saat di pontianak.

Sementara itu, pada saat sosialisasi program BPJS di Kabupaten Sambas 5 Juni 2014 lalu NOVI ARIANI, S.FAR, APT, Pegawai BPJS Kabupaten Sambas mengatakan bahwa memang kartu Jampersal tidak lagi berlaku sejak 1 januari 2014. “Pemegang kartu jampersal disarankan untuk menjadi peserta mandiri BPJS. Karena jika sudah terdaftar di dalam BPJS melahirkan gratis bagi ibu hamil,” papar ibu Novi.

Selain itu ia menyebutkan dasar diberlakukannya BPJS adalah Undang Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Lain dari pada itu, yang menjadi dasar salah satunya adalah Pasal28 H ayat 3 UUD 45 yang berbunyi Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinyasecara utuh sebagai manusiayang bermanfaat". Pasal34 ayat 2 UUD 45"Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan", ungkap Novi.

Jepriadi Tarmiji Suib

Fasilitator Daerah (Fasda) OMP Media

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline