Ketika menghadiri acara Gathering Membership YDBA, ada beberapa UMKM yang turut mendisplay produknya. Salah satu produk kuliner yang menarik perhatian mata yakni rendang. Kuliner khas Sumatra Barat ini tersimpan dalam kemasan modern yang terkesan sangat canggih.
Maka kutanya pada sang pemilik (owner) usaha, apakah pengemasan produk ini memanfaatkan teknologi paparan radiasi nuklir di BATAN? Ia menjawab ,"Bukan!". Kemudian ia menjelaskan bahwa dirinya belajar keras bagaimana dari awal mula pengemasan yang dapat mengawetkan rendang hanya sebulan hingga tiga bulan. Hingga seiring waktu dapat melakukan pengemasan rendang yang membuat awetnya sampai dua belas bulan, alias satu tahun. Oh, ternyata...
Jadi teringat mengenai penjelasan produk rendang yang dapat bertahan awetnya hingga 18 bulan. Namun kalau yang ini menggunakan teknologi paparan radiasi nuklir (iradiasi) di salah satu fasilitas Balai Iradiasi milik Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN).
Saat itu seusai kunjungan ke fasilitas PRSG-GAS milik BATAN, kemudian perjalanan dilanjutkan melongok ke fasilitas lainnya yakni Iradiator Gamma Merah Putih (IGMP). Instalasi Pusat Aplikasi Isotop & Radiasi (PAIR) yang bernama IGMP ini, telah resmi beroperasi sejak 15 November 2017 lalu. Fungsi layanannya antara lain pasteurisasi produk pangan, obat, komestik, serta sterilisasi alat kesehatan.
Indonesia telah dikenal sebagai negara agraris dan maritim ini. Produk yang melimpah dari sektor pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan. Namun semua potensi tersebut terkendala pada sistem pengelolaan pasca panen yang buruk. Mulai dari hasil panen yang cepat membusuk akibat lamanya sistem logistik dan transportasi antar kota, hingga kondisi penyimpanan di pergudangan terutama ketika berada dalam pelabuhan.
Kehadiran IGMP itu ternyata untuk menjawab segala kebutuhan akan kondisi tersebut. IGMP memiliki kapasitas 2 MegaCurie (MCi), yang didesain mampu melakukan iradiasi hingga 123 meter kubik per hari. Sumber sinar gamma yang digunakan adalah radioisotop logam Cobalt 60 (Co-60).
Dosis radiasi telah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 701/Menkes/Per/VIII/2009, sehingga semua produk aman dipakai dan dikonsumsi. Label khusus dari Badan Pengawasan Obat & Makanan (BPOM) telah tercantum dalam setiap kemasan.
"Iradiasi di tempat ini dikhususkan untuk pasteurisasi dan sterilisasi. Produk dijamin aman tanpa ada residu radioaktif," kata Arif Rakhmanto (Staf Pranata Nuklir PAIR BATAN), yang tengah bertugas saat itu.
Lamanya proses iradiasi akan tergantung pada besaran dosis yang digunakan. Dosis 5 kilo curie akan membutuhkan waktu 4 jam, dan sekitar 7 jam iradiasi dengan dosis 10 kilo curie. Dengan dosis yang tepat, iradiasi tak akan merubah bentuk fisik. Permintaan iradiasi produk dapat diajukan terlebih dahulu ke Balai Iradiasi BATAN di Pasar Jumat LebakBulus Jakarta Selatan.
Beberapa tujuan iradiasi produk bahan pangan antara lain untuk menunda pematangan, perlakukan karantina, membasmi serangga, mengurangi dan membasmi jumlah mikroba, membasmi kapang dan khamir, mengurangi jumlah mikroorganisme patogen tertentu, menghambat pertunasan selama penyimpanan, mengontrol infeksi oleh parasit tertentu, serta tentunya memperpanjang masa simpan.
Selama ini sudah ada teknik pengawetan secara konvensional, seperti pemanasan, pengeringan, pembekuan, penggaraman, pengasapan, dan fumigasi. Namun teknik iradiasi memiliki kelebihan, yakni mudah pengontrolannya, cocok untuk kemasan yang tidak tahan panas, produk tidak bersentuhan langsung dengan sinar radiasi sehingga tidak meninggalkan residu radioaktif.