Lihat ke Halaman Asli

Diskriminasi Hukum kepada Wanita PK di Bumi Kartini!

Diperbarui: 24 Juni 2015   09:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1375912349784016073

Jepara-Ironis! diskriminasi wanita di Bumi Kartini? Satpol-PP Pemda Kabupaten Jepara melakukan ketidak-adilan terhadap wanita PK (Purel Pemandu Karaoke) dalam penertiban pelanggaran perda K3. Wanita PK(Purel) freelance di karaoke-ilegal SLIM, Indah, Maya, Sasa, diperlakukan tidak Adil oleh Pujo, Kasi satpol PP Kab. Jepara. diciduk 19 Juli malam atas pelanggaran jam kerja malam di bulan Ramadhan, sedangkan pemilik kafe yang membangkang larangan Pemkab yaitu Haji Salim, tidak dikenakan sanksi. Suatu citra 'Not good governance 'oleh aparat Pemkab Jepara. [caption id="attachment_279917" align="alignnone" width="150" caption="Satpol PP merazia wanita-PK di kafe Slim"][/caption] [caption id="attachment_279918" align="alignnone" width="150" caption="Indah, Maya dan Sasa"]

13759128982003965269

[/caption] [caption id="attachment_279975" align="alignnone" width="150" caption="Satpol PP Jepara-Pujo Prasetyo"]

1375976800643265364

[/caption] Ditambah hal penyesatan info ke publik via media cetak dan internet, bahwa para wanita PK itu Pelacur(PSK) dari lokalisasi ilegal Pungkruk dan karaoke SCJ (shopping center Jepara), untuk itu Pujo dapat dikenakan gugatan Pencemaran nama baik, Perbuatan tidak menyenangkan, Penyebaran berita bohong(fitnah), kasusnya sedang dipelajari ke lembaga kesetaraan-Gender wanita dan lembaga Perlindungan wanita, jika cukup materinya akan digugat ke jalur Hukum. Suatu ketimpangan dalam penerapan penegakan peraturan oleh aparat Pemkab Jepara. yang sangat mnecolok.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline