Lihat ke Halaman Asli

Tantangan Kajagung! Kasus banpus perikanan Dislutkan Jepara-Wabup Subroto beku di Kejati Jateng

Diperbarui: 17 Juni 2015   13:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14203068061861773727

[caption id="attachment_388179" align="alignnone" width="300" caption="Wabup Subroto-Kajagung Prasetyo"][/caption]>
Atas pengaduan tentang kolusi dan Nepotisme yang dilakukan Pokdakan Tambak Asri Jaya-1 bersama Dislutkan Jepara untuk bantuan dari KKP=Kementrian Kelautan dan Perikanan, ditjen Perikanan Budidaya. untuk BLM PUMP PB Demfarm 2013 budidaya Udang Vaname.Yang diterima oleh Humas Kejati (Bu Eko) Juli 2014, hingga kini kasus terhenti tanpa tindak lanjut dan kepastian hukum. yang menurut nara sumber di Jepara, kasus tersebut dianggap hanya sekedar kesalahan administrasi?

Fakta sbb:

1. Di Pokdakan TAJ (Jepara) ini Wabup Subroto(kerabat Kejagung Prasetyo) diposisikan sebagai Mitra Pendamping. sesuai data dari rekomendasi Dislutkan/Kabid Achmad ke Ditjen.

2. Anggotanya(10 org) bukan nelayan atau pembudidaya tambak Udang dan bukan penduduk setempat, Tanggul Tlare-Jepara. melainkan Putra, Karyawan dan Kroni dari wabup Subroto.

4. Pengurus pokdakan yang diserahkan Wakil Bupati Subroto untuk mengurus bantuan tsb ialah Imam Sujoko alias Joko-PDAM (Perum Bukit Asri-Jepara). diposisikan sebagai Sekretaris dari Pokdakan TAJ. yang mengurus ke Dislutkan dan BRI.

5. Pokdakan dadakan ini dikondisikan Kabid Achmad - Dislutkan diajukan(direkomendasikan) ke Ditjen Perikanan Budidaya sbg peserta yang layak ikut Demfarm 2013 untuk dapat banpus.

6. Tanda tangan mantan Ketua Pokdakan(Sup) dan anggota dipalsukan Joko-PDAM. Yangmana Bu Eko dkk(Kejati) sudah ke Jepara dan menemui para saksi yang tt nya dipalsukan tsb.

7. Anggota Pokdakan dibukakan rekening BRI untuk kucuran bantuan BLM PUMP dan KUR tanpa mengetahui dan menggunakan dana dari BRI.

8. Masalah pemalsuan tanda tangan tsb, Joko disaksikan Direktur Perusda Budi Aji, sudah membuat pernyataan pengakuan dan permintaan maaf kepada Ybs. Namun ini tidak menutup/menghapus perbuatan Kolusi dan Manipulasi tsb.

9. Semua berkas proposal dan pengajuan pokdakan TAJ oleh Subroto-Wabup sudah ditrarik/diminta dari kantor Dislutkan Jepara via Kabid Achmad maupun Kep.Din. Namun ini tidak otomatis menghilangkan kasus dan tindakan Penyelewengan wewenang/jabatan tsb.

10.Walau belum ada unsur kerugian Uang Negara yang terbukti, tapi bukti permulaan Kolusi dan Nepotisme yang dilakukan Subroto dan Kroninya ini dapat menjadi bukti awal untuk pendalaman kasus kucuran banpus dan dana dari BRI-Jepara tsb.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline