Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di RT005 RW03, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok menuai permasalahan baru sehingga berbuntut pelaporan ke pihak kepolisian oleh LSM, karena SPPT PBB tahun 2012 tercatat atas nama Carol Lesley Engmann, warga negara Inggris, dinilai sangat aneh dan janggal. Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat untuk Transportasi (FORSI), Berman Nainggolan, menuding adanya kejanggalan dalam Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama warga Negara asing itu “ Kejanggalan ini disinyalir melibatkan pejabat dilingkungan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok,” katanya kepada wartawan Selasa (3/4/2012) kemarin. Menurut Berman, dalam SPPT PBB tersebut Carol memiliki dua nomor obyek pajak (NOP) yakni NOP 32.78.006.014.006-0151.0 dan NOP 32.78.006.014.008-0020.0. Sementara itu, hasil penelusuran pihaknya, Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Pelayanan PBB dan BPHTB terjadi peralihan dari Suwardi (pemilik lama, red) kepada Carol. “ Kejanggalan ini sudah kami laporkan ke Polda Metro Jaya, kita ingin mereka mengusut siapapun yang terlibat dalam permainan ini," katanya. Padahal, kata Berman, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) menunjukan Carol berstatus Warga Negara Asing (WNA) dengan izin tinggal terbatas nomor 2C11AL0090-L yang dikeluarkan tanggal 13 Maret 2012. “ Aneh kan kalau WNA punya tanah di negara kita, kalau begitu kita juga dapat dong dengan mudah punya tanah di negara mereka,” tuturnya. Berman meegaskan, bahwa Carol seharusnya memenuhi beberapa syarat untuk bisa mendapatkan peralihat atau mutasi wajib pajak, antara lain folmulir mutasi, SPOP/LSPOP, foto copy KTP atau KK, foto copy surat nikah, foto copy PBB terakhir, foto lokasi rumah. “ Yang menjadi pertanyaan sekarang, atas dasar apa Carol mengubah PBB dari atas nama Suwardi menjadi atas nama Carol,” tandasnya. Pernyataan Berman dibenarkan Ketua RT05/RW03, Ahmad Sukri. Menurutnya, ia sudah membuat surat keberatan dengan keberadaan WNA tersebut sejak Maret 2012. Sebab, Carol tidak pernah melaporkan diri sejak tahun 2007. “ Apalagi saya tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan rekomendasi kalau ada perubahan SPPT tanah dan rumah, pokoknya itu sudah berganti nama menjadi nama WNA,” ucapnya. Sukri mengatakan, ia juga meminta dinas dan pejabat terkait di Pemerintah Kota Depok menjadikan keberatan warga atas keberadaan WNA tersebut yang tidak mengikuti aturan di Depok. “ Jujur saja kami sudah sangat keberatan dengan adanya WNA,” ucapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H