Carol Lesley Engmann (53), warga negara Inggris, bakal dideportasi ke negaranya karena menyalahgunakan visa kunjungan ke Indonesia. Carol sehari-hari bekerja sebagai principal atau kepala sekolah di Jakarta Montessori School yang beralamat di Jalan Durian Nomor 10, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Carol memegang jabatan ini sejak tahun 1991 berdasarkan data dari web resmi Jakarta Montessori School. Dia bekerja hanya dengan bermodalkan visa kunjungan sebagai turis di Indonesia. Hal ini terungkap setelah sejumlah petugas dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Carol di Jakarta Montessori School, Selasa (29/2) lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut, Carol tidak mampu menunjukkan dokumen keimigrasian pendukung pekerjaannya, baik itu izin kerja (IMTA), KITAS maupun SKLD. Sementara visa kunjungannya ke Indonesia juga diketahui hanya diperpanjang untuk jangka waktu sebulan dan akan berakhir 19 Maret 2012.
“Kasus ini muncul setelah adanya laporan ke bagian pengawasan kantor Imigrasi Jakarta Selatan bahwa Kepala Sekolah Jakarta Montessori School Carol Lesley Engmann menyalahgunakan visa kunjungannya ke Indonesia. Setelah seluruh pemeriksaan selesai, Carol segera dideportasi,” kata Kasub Sie Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Doni Alfisyahrin beberapa waktu lalu.
Informasi yang berhasil dikumpulkan dari pihak Imigrasi, Carol Lesley Engmann akan dideportasi dan dicekal masuk kembali ke Indonesia antara Rabu (7/3) atau Kamis (8/3).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI