Lihat ke Halaman Asli

Bahaya Abu Vulkanik bagi Korban Erupsi Gunung Semeru

Diperbarui: 13 Desember 2021   18:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Gunung Semeru yang berada di Jawa Timur bahkan telah mengalami erupsi pada Sabtu, 4 Desember 2021. Setelah Gunung Semeru erupsi beberapa gunung lain, seperti Gunung Merapi, Gunung Sinabung, dan gunung-gunung lain mengalami peningkatan status. 

Aktivitas Gunung Semeru masih didominasi gempa guguran dan erupsi selama beberapa hari terakhir pascaletusan yang terjadi beberpa hari lalu. Gunung Semeru memiliki ketinggian sekitar 3.676 meter di atas permukaan laut. Gunung ini adalah satu destinasi pendakian terfavorit dan terpopuler. 

Adapun Semeru adalah gunung bertipe vulkanian dan strombolian. Vulkanian merupakan tipe letusan gunung berapi yang melontarkan material dari dalam magma dan juga bongkahan-bongkahan batu di sekitar kawah. Strombolian adalah tipe letusan gunung api berenergi rendah. Berdasarkan pada Erupsi Gunung Semeru yang terjadi pada 4 Desember 2021:

Kejadian risiko adalah terjadinya sebuah peristiwa yang menyebabkan potensi kerugian baik secara material maupun non material. Saya berhasil menemukan kejadian risiko yang terjadi yakni penyebaran hujan abu vulkanik di pemukiman warga. Erupsi Gunung Semeru menyisakan abu vulkanik yang bertebaran di udara dan permukaan bumi. 

Banyaknya abu yang bertebaran hingga mengakibatkan langit siang menjadi gelap gulita dan menimbulkan bahaya bagi kesehatan bahkan lingkungan tempat tinggal di Kabupaten Lumajang, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo dan Sumberwuluh.

Konteks risiko pada Kejadian Gunung Semeru ini memiliki risk appetite yang tinngi, dimana sangat jarang sekali terjadi karena berasal dari alam tapi dampak yang timbul sangat luar biasa besar dimana merugikan secara material dan non material. Pada tahun 2000-an aktivitas Semeru juga beberapa kali mengalami peningkatan. 

Pada 11 Maret 2002, status Gunung Semeru dinaikkan dari normal menjadi waspada seiring peningkatan jumlah gempa-gempa vulkanik dangkal. Sepanjang 2002, Semeru beberapa kali memuntahkan lava pijar dan mengeluarkan awan panas. Aktivitas Semeru kemudian ditutup pada 30 Desember 2002 pukul 07.20 WIB. Pada 2004--2008, Gunung Semeru juga tercatat mengeluarkan awan panas beberapa kali. 

Awan panas paling banyak terjadi pada periode 2008. Selanjutnya pada 2016--2020, Gunung Semeru sempat mengeluarkan lava pijar. Saat ini, Gunung Semeru masih berada dalam status Level II Waspada. Penutupan untuk umum pun masih dilakukan hingga kondisi gunung tidak lagi membahayakan. 

Dengan adanya kembali terjadinya erupsi gunung semeru merupakan kejadian yang tidak teduga dan masih kurang antisipasi masyrakat dan pemerintah. Ayo bersama mengelola risiko tersebut dengan penanganan dampak yang yang lebih terstruktur. 

Dengan Risk owner adalah pihak yang bertanggung jawab dan yang memitigasi atau mengantisipasi risiko ini ialah pemerintah, hal ini karena pemerintah memilki kewajiban untuk menjaga kententraman dan kenyamanan masyarakat serta berkoordinasi dengan aparat untuk tetap bias menjaga korban erupsi gunung Semeru ini. Selain itu warga setempat juga tetap harus saling bergotong royong agar semua bisa selamat dan sehat.

Sasaran yang dituju ialah mengurangi pencemaran abu vulkanik dengan menutup ventilasi di pengungsian ketika abu bertebaran, dan semakin gencar untuk memberikan imbauan mengenai gunung Semeru yang mulai siaga, hal ini agar tidak waraga yang nekat berada di rumah sekitar gunung semeru, sehingga tidak ada lagi korban berjatuhan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline