Munculnya pandemi Covid-19 di Indonesia memang mengejutkan. Kasus positif utama Covid-19 di Indonesia terjadi pada 2 Maret 2020, ketika dua orang dipastikan tertular dari warga negara asing.
Hal ini menyebabkan pandemi Covid-19, membuat otoritas pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah pada 2020, strategi ini digantikan dengan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 2021. Covid-19 tak hanya mempengaruhi kesejahteraan umum , namun juga mempengaruhi kondisi moneter, instruksi, dan aktivitas publik masyarakat Indonesia.
Apa arti dari Budaya Risiko?
Budaya Risiko adalah pengaturan kualitas dan praktik yang ada di seluruh asosiasi sebagai dinamis yang diidentifikasi dengan risiko. Ini menyiratkan bahwa budaya risiko berdampak pada dinamika organisasi dengan meyakini risiko yang harus ditanggung dan keuntungan yang didapat.
Salah satu komponen budaya risiko adalah sejauh mana orang memahami bahwa bahaya dan konsistensi dengan aturan berlaku untuk semua orang, karena risiko dapat diidentifikasi dengan tujuan organisasi yang ingin dicapai.
Dalam melaksanakan budaya sadar risiko, ada beberapa hal yang harus diselesaikan antara lain:
1. Mampu memprediksi
Tanggung jawab, kepemilikan, inklusi dinamis, dan perilaku yang dapat diprediksi dari badan pengatur dan kelompok pejabat terkemuka dalam mengawasi bahaya hierarkis, terutama bahaya utama dan fungsional yang terkait.
2. Tanggung jawab
Setiap individu memahami prinsip panduan asosiasi, diperlengkapi untuk memainkan pekerjaan yang diharapkan dari mereka, dan tahu bahwa mereka bertanggung jawab atas aktivitas mereka.
3. Menguntungkan untuk korespondensi yang dinamis