Lihat ke Halaman Asli

Jenni Mulrita

Mahasiswa Magister Akuntansi, Dosen : Prof. Dr. Apollo M.Si. Ak. NIM : 55520120011, Jenni Mulrita, Universitas Mercu Buana, Jakarta

K9_CryptoAsset & CryptoCurrency

Diperbarui: 11 Mei 2022   11:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

CryptoAsset

Merujuk kepada aturan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) nomor 5 tahun 2019, CryptoAsset atau aset kripto adalah komoditi yang tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan Cryptography, jaringan yang peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerangkan risiko jika menaruh dana pada Aset kripto. Pertama, Aset kripto tidak bisa dipakai berbelanja di Indonesia karena Aset kripto saat ini merupakan jenis komoditi, dan bukan menjadi alat pembayaran yang sah. Sehingga tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran ketika sedang mengalami kesulitan.

Kedua, aset kripto memiliki nilai yang flunktuatif dan tidak terkendali yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi risiko dari sebelum melakukan transaksi kripto.

Ketiga, aset kripto ini tidak diawasi oleh OJK. Sehingga memiliki risiko tidak dianggap sebagai aset yang bisa diperhitungkan secara pajak. Yang melakukan pengawasan langsung adalah Bappebti.

Di Indonesia, Aset Kripto telah resmi diperdagangkan. Dimana aset kripto ini lebih kepada aset penanaman investasi dan bukan sebagai currency (mata uang). Hal ini sesuai dengan Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018, perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) sebagai komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka. 

Aset Kripto dilarang sebagai alat pembayaran, namun sebagai alat investasi dapat dimasukkan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. 

Dengan pertimbangan, karena secara ekonomi potensi investasi yang besar dan apabila dilarang akan berdampak pada banyaknya investasi yang keluar (Capital Outflow) karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto. Aturan terkait dengan hal ini adalah Undang-Undang No.10 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Bursa Komoditi (PBK).

Cryptocurrency

Cryptocurrency atau dikatakan uang kripto adalah mata uang yang tengah popular beberapa tahun belakangan ini secara worldwide. Dan secara dunia banyak sekali jenis kripto yang beredar.

Apa sebenarnya cryptocurrency ini?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline