Wadiah adalah sebuah aktivitas yang menacakup tentang penitipan barang, ini dilakukan antara pihak yang memiliki kuasa untuk melakukan penitipan serta mendapatkan kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.
Selain menjadi akad. pengertian wadiah juga dianggap sebagai sebuah prinsip dalam menjalankan aktivitas perbankan syariah. sebagaimana yang anda ketahui bahwa bank secara umum beroperasi sebagai lembaga penghimpun dana dan penyaluran dana untuk masyarakat.
Dalam ketentuannya tentang pengertian wadiah, terdapat 3 aspek yang perlu disepakati dalam mengeluarkan produk tabungan dengan prinsip akad wadiah. Ketentuan umum tabungan berdasarkan pengertian wadiah antara lain adalah:
1. Bersifat simpanan.
2. Simpanan bisa diambil kapan saja atau berdasarkan kesepakatan.
3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian ('athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Agar akad wadiah bisa dijalankan dengan sah, ada rukun atau syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut adalah rukun dan syarat akad wadiah berdasarkan Kamus Ekonomi Syariah dari Mahkamah Agung RI.
1. Muwaddi' atau pihak penitip
2. Mustaua' atau pihak penerima penitip
3. Obyek wadiah atau harta yang akan dititipkan
4. Akad sebagai bukti kesepakatan penitipan harta. Dalam pelaksanaannya akad bisa dinyatakan dengan cara lisan, tulisan, serta isyarat.