Sungai Kapuas yang menjadi sungai terpanjang di Indonesia adalah urat nadi untuk kehidupan masyarakat di Kalimantan Barat. Sungai Kapuas menjadi sumber mata pencaharian banyak masyarakat karena kekayaan sumber daya alamnya.
Sungai Kapus juga menjadi pemersatu, dimana berbagai suku di Kalimantan Barat hidup berdampingan bersama membentuk berbagai kebudayaan yang kaya dan unik. Selain itu, Sungai Kapuas juga menjadi jalur transportasi strategis untuk arus distribusi barang dan jasa dan juga menjadi jalur transportasi sehari-hari masyarakat.
Kota Pontianak yang dibelah oleh Sungai Kapuas mengharuskan masyarakat dari satu sisi sungai melintasi ke sisi lainnya. Selain menggunakan kendaraan bermotor melewati jembatan, banyak juga masyarakat yang mengunakan transportasi air yaitu menggunakan sampan atau kapal feri atau disini biasa disebut dengan "pelampong".
Mengenal Pelampong
Berbeda dengan kapal feri yang kebanyakan melayani rute antar pulau dengan waktu tempuh 30 menit atau lebih, kapal feri di Pontianak melayani rute tidak hingga 5 KM dengan waktu tempuh tidak hingga 5 menit.
Kapal feri ini melayani rute dari/ke Pelabuhan Bardan yang terletak di Kecamatan Pontianak Kota dari/ke Pelabuhan Siantan di kecamatan Pontianak Utara. Rute ini menjadi salah satu rute terpendek yang disediakan oleh PT. ASDP Indonesia Ferry, perusahaan yang menyediakan layanan pelampong ini.
Kapal feri juga kerap disebut oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan "pelampong". Sebutan ini sudah lama diberikan, bahkan sejak kakek nenek penulis masih muda dulu. Tidak ditemukan catatan sejarah mengapa disebut pelampong. Menurut penulis sebutan pelampong mungkin diberikan diambil dari kata pelampung, dimana kapal feri dapat mengapung di Sungai Kapuas.
Berbeda dengan sampan yang hanya dapat menampung pejalan kaki dan sepeda, kapal feri dapat menampung pejalan kaki, kendaraan bermotor roda dua, roda empat hingga truk besar sekalipun.
Untuk murid sekolah harga tiket dikenakan biaya Rp 500,-, sedangkan pejalan kaki dengan pakaian biasa dikenakan biaya tiket Rp 2.500,-. Sedangkan untuk kendaraan bermotor dua yang berboncengan dikenakan biaya Rp 6.000,- dan Rp 5.000,- untuk yang sendirian. Untuk mobil pribadi dengan supirnya saja dikenakan biaya Rp 22.000,- sedangkan dengan penumpang Rp 25.000,-. Untuk truk dikenakan biaya Rp 29.000,- jika kosong dan Rp 38.000,- dengan muatan.
Untuk waktu pelayanannya pun cukup lama, dimana setiap hari beroperasi mulai pukul 06:00 WIB hingga pukul 20:00 WIB. Namun karena pandemi Covid-19, kapal feri beroperasi hingga 19:00 WIB.
Kapal feri sendiri sudah lama beroperasi di Kota Pontianak, dimana salah satu foto yang diambil pada tahun 1970 sudah menunjukkan keberadaan Pelabuhan Siantan dan kapal feri.