Lihat ke Halaman Asli

Jeni Elkana

Mahasiswa

Review Skripsi "Pandangan Hakim dalam Permohonan Izin Poligami dengan Alasan Perselingkuhan Prespektif Maslahah"

Diperbarui: 4 Juni 2024   23:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TUGAS UAS REVIEW SKRIPSI 

HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Nama : Jeni Elkana

NIM : 222121059

Kelas : HKI 4B

Judul skripsi yang direview:

Pandangan Hakim dalam Perkara Permohonan Izin Poligami dengan Alasan Perselingkuhan Prespektif Masalah (Studi Putusan Nomor 460/Pdt.G/2010/PA.Pwd)

Penulis Skripsi : Khoirul Amin Yusuf (Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta)

A. PENDAHULUAN

Perkawinan merupakan institusi yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Keberadaan institusi ini adalah melegalkan hubungan lukum antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Adapun yang dimaksud dengan perkawinan berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 30. UU Nomor 16 Tahun 2019 adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sejatinya tujuan dari sebuah perkawinan adalah untuk menyatukan antara satu keluarga dengan keluarga yang lain dan terbinanya hubungan yang harmonis sejalan dengan tujuan pernikahan menurut Undang-Undang dan hukum Islam yakni sakinah, mawaddah, wa rahmah. Selain dari pada itu, tujuan lain perkawinan adalah menjaga dan memelihara manusia dari kebinasaan, memelihara kerukunan dan merupakan pranata untuk mencapai kemaslahatan umum. Apabila tidak ada perkawinan, maka laki-laki yang tidak dapat mengontrol nafsu biologisnya bisn saja melampiaskan hawa nafsunya ke banyak percmpuan layaknya binatang yang memakan mangsanya. Salah satu bentuk perkaivinan yang sering menjadi topik pembicaraan dan perdebatan di dalam masyarakat adalah poligami.karena banyak mengundang pandangan yang kontroversial. Di lain sisi poligami ditolak oleh kaum pejuang hak-hak asasi wanita dengan berbagai macam argumentasi baik bersifat normatif maupun psikologis bahkan sering dikaitkan dengan ketidakadilan gender. Mereka berpendapat bahwa poligami hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dengan persyaratan ketat berupa keadilan bagi semua istri. Islam memiliki batasan jumlah perempuan yang boleh dinikahi hanyalah empat orang,hal ini dilakukan supaya menutup pintu yang dapat membawa kepada berbagai penyimpangan.Kemudian,dalam bertarmbahnya jumlah istri dari empat orang, dikhawatirkan akan timbul berbagai perbuatan maksiat dari mereka sebagai akibat ketidakmampuan memenuhi hak-hak mereka. Pembatasan di atas adalah suatu keadilan dan moderat serta melindungi para istri dari kezaliman yang terjadi akibat suami melebihi empat orang istri. Hal ini berbeda dengan adat orang Arab pada masa Jahiliah serta bangsa-bangsa di masa lampau yang tidak membatasi jumlah istri,serta pengacuhan terhadap sebagian istri.Namun pembolehan ini tidak berarti bahwa setiap orang muslim harus menikah lebilh dari seorang perempuan. Dalam realitas sosiologis di masyarakat,monogani lebih banyak dipraktikkan karena dirasakan paling sesuai dengan tabiat manusia dan merupakan bentuk perkawinan yang paling menjanjikan kedamaian.


B. ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI TERSEBUT

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline