Lihat ke Halaman Asli

Jeni Elkana

Mahasiswa

Analisis Pentingnya Pencatatan Perkawinan: Analisis Sejarah, Filosofis , Sosiologis, Religius, Yuridis, serta Dampaknya

Diperbarui: 21 Februari 2024   18:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejarah Pencatatan Perkawinan di Indonesia 

Sejarah hukum perkawinan Islam di Indonesia pada tiga masa, yaitu:

1. Masa penjajahan

2. Masa kemerdekaan sebelum lahirnya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

3. Setelahnya

Sejarah pencatatan perkawinan di Indonesia mencerminkan perubahan hukum yang terjadi selama masa penjajahan dan pasca kemerdekaan. Selama masa penjajahan Belanda, terdapat dua pendekatan terhadap hukum perkawinan Islam. Pertama, dengan menerapkan teori receptio in complexu, hukum Islam dijadikan sebagai sumber hukum bagi perkawinan. Kedua, dengan teori receptie, hukum Islam diakui sebagai sumber hukum, namun harus sesuai dengan hukum adat. Di bawah pemerintahan Jepang, tidak ada pengaturan khusus terkait hukum perkawinan Islam, yang berarti hukum Islam tetap dijadikan sebagai sumber hukum perkawinan di Indonesia.

Setelah kemerdekaan, sebelum lahirnya Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terdapat dua undang-undang yang mengatur pencatatan nikah, talak, dan rujuk, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954. Undang-undang ini mencerminkan upaya untuk mengatur perkawinan dengan memperhatikan keberagaman masyarakat hukum di Indonesia, khususnya di Jawa dan Madura.

Setelah lahirnya Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terjadi dua fase penting dalam sejarah pencatatan perkawinan. Pertama, adalah fase pengesahan undang-undang tersebut, yang bertujuan untuk menghasilkan unifikasi dalam hukum perkawinan tanpa menghilangkan keberagaman yang harus diakui. Kedua, adalah fase penerapan undang-undang tersebut dengan pembentukan Kompilasi Hukum Islam melalui Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 dan tindak lanjutnya dengan Surat Keputusan Menteri Agama No. 154 Tahun 1991. Hal ini menandai langkah menuju harmonisasi antara hukum nasional dan hukum Islam dalam mengatur perkawinan di Indonesia.

Pentingnya Pencatatan Perkawinan 

Ada beberapa alasan mengapa pencatatan perkawinan diperlukan:

 1. Kepastian Hukum:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline