Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap individu sejak dilahirkan yang telah dijamin oleh konstitusi. Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis berwenang untuk mengatur dan melindungi pelaksanaannya. Kemerdekaan berpikir dan mengeluarkan pendapat tersebut diatur dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 E ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kemerdekaan pendapat termasuk hak yang sangat dasar, sebab hak kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia dimana tujuan kebebasan menyampaikan pendapat berdasarkan bagian menimbang pada UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum untuk mewujudkan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pendidikan merupakan salah satu hal terpenting dalam kehidupan sesorang. Pendidikan lah yang menentukan dan menuntun masa depan dan arah hidup seseorang. Walaupun tidak semua orang berpendapat seperti itu, namun pendidikan tetaplah menjadi kebutuhan manusia nomor wahid. Bakat dan keahlian seseorang akan terbentuk dan terasah melalui pendidikan. Pendidikan juga umumnya dijadikan tolak ukur kualitas setiap ora.
Menurut Prof. H. Mahmud Yunus dan Martinus Jan Langeveld mengatakan pendidikan adalah suatu usaha yang dengan sengaja dipilih untuk mempengaruhi dan membantu anak yang bertujuan meningkatkan ilmu pengetahuan, jasmani dan akhlak sehingga secara perlahan bisa mengantarkan anak kepada tujuan dan cita-citanya yang paling tinggi.
Melihat dari pengertian tersebut bahwa pendidikan adalah suatu hal yang wajib ditempuh walaupun masih terdapat beberapa orang yang memiliki pemikiran bahwa pendidikan itu bukan hal yang penting. Untuk mencapai pendidikan yang sejahtera tentu saja harus berangkat dari hal-hal kecil misalnya menghargai pendapat orang lain.
Dalam dunia pendidikan kebebasan berpendapat juga suatu hal yang baik untuk diterapkan, karena setiap orang itu memiliki hak yang sama dalam mengungkapkan apa yang ada dalam pikirannya yang dimana hal ini bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Dalam hal ini saya ingin berbagi pengalaman saya pribadi selama mengikuti program Kampus Mengajar (KM) angkatan 2 dimana kami sering mengikuti rapat bersama kepala sekolah dan tenaga pengajar dimana ketika melaksanakan rapat, para ttenaga pengajar mengajukan pendapatnya bagaimana usulan terbaik versi dirinya mengenai pembahasan pada saat itu dan kepala sekolah pada saat itu menerima dengan baik pendapat para tenaga pengajar hingga pada akhirnya mengambil keputusan sesuai kesepakatan bersama.
Dari pengalaman tersebut dapat dilihat bahwa dengan adanya kebebasan berpendapat maka tentu saja suatu masalah akan terselesaikan dengan cepat walaupun harus melalui proses dimana harus menyesuaikan pendapat anatara yang satu dengan yang lain hingga menemukan titik terakhir. Dengan adanya kebebasan berpendapat ini maka tentu saja akan mudah untuk menemukan cara yang terbaik untuk memajukan suatu organisasi termasuk di dunia pendidikan, tidak bisa dipungkiri jika saja terdapat pemimpin yang memimpin dengan jenis kepemimpinan otoriter yang tentu saja hal ini akan cukup sulit untuk mencapai kesejahteraan.
Dalam dunia pendidikan sering kita melihat berbagai jenis kepemimpinan pendidikan di berbagai sekolah namun dari semua kepemimpinan pendidikan itu terdapat satu kepemimpinan yang menurut saya kurang baik diterapkan dalam dunia pendidikan yaitu kepemimpinan otoriter dalam kepemimpinan ini bawahan dituntut untuk mengikuti semua aturan pemimpin tanpa menerima pendapat dari para bawahan. Jika pendidikan menerapkan jenis kepemimpinan maka tentu saja akan sulit berkembang karena tentu saja hal ini akan berpengaruh dengan tingkat kepuasan kerja bawahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H