Lihat ke Halaman Asli

Asas Kebebasan Berkontak

Diperbarui: 12 Januari 2024   07:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Asas hukum yang sering digunakan dalam membuat perjanjian kontrak  salah satunya ialah Asas kebebasan berkontrak, Asas tersebut terdapat pada Pasal 1338 ayat (1) yang menyatakan bahwa "semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya".

Asas Kebebasan berkontak memberikan ruang bagi para pihak untuk melakukan perjanjian kontrak dan isi perjanjian. Untuk itu syarat-syarat terpenuhinya perjanjian tersebut menurut Pasal 1320 KUH Perdata yaitu:

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu pokok persoalan tertentu; dan

4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Kita perlu diketahui bahwa suatu isi dari perjanjian kontrak itulah yang menjadi hukum bagi para pihak yang harus ditaati. Dan nantinya apabila para pihak ada diantara para pihak yang melanggar isi perjanjian kontrak tersebut. Maka hal tersebut dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum (Wanprestasi) seperti halnya yang disebutkan pada Pasal 1243 KUH Perdata berbunyi: "Penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berhutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya".




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline