Berbicara tentang perkawinan siri atau yang biasa disebut nika siri sesuatu yang sering terjadi di seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Perkawinan sesuatu yang sakral, karena ikatan perkawinan menyangkut sebuah kesepakatan dari pihak mempelai laki-laki dan wanita. Negara hadir hanya untuk memberikan sebuah kepastian dan keadilan. Untuk itu sebelum lanjut disini saya akan coba mengulas terlebih dahulu apa yang dimaksudkan dengan perkawinan. Perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang sejahtera. Berbicara tentang perkawinan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan perkawinan menurut UU perkawinan No. 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut para ahli sebagai berikut:
1.Prof. Subekti
Perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.
2.Prof. Ali Afandi, S.H
Perkawinan adalah suatu persetujuan kekeluargaan.
3.Prof. Mr. Paur Scholten
Perkawinan adalah hubungan hukum antara seorang pria dan seorang wanita untuk hidup bersama dengan hidup kekal, yang diakui oleh negara.
4.Prof, Soediman Kartohadikoro, S.H
Perkawinan adalah suatu hubungan antara orang wanita dan pria yang bersifat abadi.
5.Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H
Perkawinan yaitu Suatu hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memenuhi syarat-syarat yang termasuk dalam peraturan hukum perkawinan