Lihat ke Halaman Asli

Demokrasi Hukum

Diperbarui: 26 Juli 2023   00:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada masa pekan ini kita telah mengalami perubahan demokrasi yang cukup maju, akan tetapi dalam Demokrasi hukum belum dijalankan secara baik. 

Kebebasan berekspresi ialah suatu hak mutlak yang dijamin oleh Negara. Hal-hal yang menjadi sebuah problem dimasyarakat dalam pembungkaman ruang demokrasi secara yang tidak layak. Kita bisa untuk melihat bagaimana kondisi demokrasi kita saat ini, apakah sepenuhnya sudah layak atau belum, jadi hal-hal inilah yang menjadi sebuah pertanyaan besar bagi kita semua dalam hidup bersosial dan bermasyarakat.

Kembali lagi pada pembahasan titik awal mengenai demokrasi hukum tersebut, indonesia ialah Negara hukum yang berasas pada nilai-nilai Pancasila. 

Dalam sila Pancasila sangat jelas sekalih dalam setiap sila tersebut dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan kondisi kebiasaan masyarakat, walaupun perkembangan masyarakat mengalami perubahan yang sangat laju cepat. Namun dalam asas-asas Pancasila pun tidak akan pudar dengan kondisi dan kebiasaan masyarakat di indonesia. 

Lembaga kekuasaan legislatif sebagai sebuah lembaga yang membentuk udang-undang (norma hukum) sebagai mana yang dikorelasikan dalam konstitusi kita. Namun dalam pembentukan undang-undang lembaga tersebut harus berdasarkan keadaan masyarakat dan juga masukan-masukan dari masyarakat, karena dilain sisi dalam pembentukan undang-undang tersebut tidak sesuai dengan kondisi masyarakat otomatis korelasi hukumnya bisa mengalami sebuah kecacatan dalam penerapan hukum dimasyarakat. Jadi persoalan-persolan inilah yang harus diperhatikan oleh publik. Dalam perspektif hukum tata Negara dalam bukunya “B. hestu cipto handoyo, yang berjudul dasar-dasar hukum tata negara indonesia” menurut Eugen Ehrlich, ia mengatakan bahwa hukum positif yang baik (efektif) adalah hukum yang sesuai dengan living law yang sebagi inner order dari masyarakat mencerminkan nilai-nilai yang hidup didalamnya. 

Dalam pandangan seorang tokoh ini sangat jelas bahwa hukum yang dibuat itu harus berdasarkan atas nilai-nilai yang hidup dan ada masyarakat melalui berbagai macam tahap-tahap kajian secara empiris dan berdasar norma dasar bangsa.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline