Lihat ke Halaman Asli

Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Penerapannya (presumption of innocence)

Diperbarui: 18 Juli 2023   15:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Penerapannya (presumption of innocence)

Asas praduda tidak bersalah ialah salah satu asas yang berkorelasih dengan hak asasi manusia. Sebelum kita masuk dalam pembahasasn asas praduga tidak bersala disini saya cobah untuk membahas apa itu asas hukum? Apa pentingnya asas dalam ilmu hukum?. Asas hukum ialah salah satu penentuh atau ukuran dalam pembuatan norma hukum dan penerapan hukum. Menurut sudikno mertokusimo dalam bukunya yang berjudul “penemuan hukum” asas hukum itu merupakan sebagian dari hidup kejiwaan kita. Kemudian ia menambakan dalam setiap asas hukum manusia melihat suatu cita-cita yang dikehendak dirainya, asas hukum itu memberi dimensi etis kepada hukum.

jadi dalam penerapan hukum kita harus perlu ketahui bahwa asas hukum sangat-sangat penting sekalih walaupun asas hukum tidak sanksi hukumnya tetapi memiliki sebuah ketergantungan dalam pembuatan hukum dan penerapan hukum. oleh karena ada beberapa ahli yang mendefinisikan asas hukum diantaranya sebagai berikut:

a.Van Eikame Hommes

Haommes mengatakan bahwa asas hukum itu tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkret, tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku.

b.Bellefroid

Bellefroid berpendapat bahwa asas hukum umum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak di anggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum

c.Van Der Valden

Vel Der Valden mengatakan bahwa asas hukum adalah tipe putusan tertentu yang dapat digunakan sebagai tolak ukur untuk menilai situasi atau di gunakan sebagai pedoman berperilaku.

d.Scholten

Menurut scholten asas hukum adalah kecendrungan-kecendrungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat umum dengan segalah keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline